Objek
Objeknya adalah perilaku kekerasan seksual baik itu pelaku maupun korban.
Pendekatan
Penedekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan
Jenis dan sumber
Sumber data yang dipakai adalah data sekunder dan diperoleh secara tidak langsung dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perilaku pelecehan seksual merupakan sebuah perbuatan tercela yang dapat diukur dengan adanya pelanggaran terhadap kaedah - kaedah atau norma norma yang berakar pada nilai-nilai sosial- budaya sebagai suatu sistem tata kelakuan dan pedoman tindakan-tindakan warga Masyarakat.
Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual, Due process of law diartikan sebagai seperangkat prosedur yang disyaratkan oleh hukumsebagai standar beracara dalam hukum pidana yang berlaku universal.
Kelebihan serta kekurangan
Ketentuan sudah sesuai dengan kaedah penulisan serta menyajikan abstrka yang mudah dipahami. Selain itu kekeurangannya memberikan detail informasi yang masih kurang jelas dan lengkap