Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik Lokal Demokratis Harga Diri Rakyat, Partai Lokal Otoriter Durhaka Pada Ibunya

6 April 2021   06:29 Diperbarui: 7 April 2021   12:50 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partai Lokal Yang Demokratis Adalah Harga Diri Rakyat Daerah, Partai Lokal Otoriter Ingkari Jati Dirinya

Oleh : Tarmidinsyah Abubakar

Dasar lahirnya partai lokal di Aceh diawali dengan peristiwa konflik senjata di Aceh yang kemudian melahirkan UUPA dalam konteks penyelesaian permasalahan politik rakyat di Aceh dengan pemerintah Rapublik Indonesia.

Catatan utamanya adalah : Pertama, adanya konflik di daerah dengan pemerintah. 

Kedua, adanya pemerintah yang demokratis paska reformasi.

Maknanya apa? Adanya damai karena adanya demokrasi dalam diri pemimpin pemerintah. Maka seharusnya partai politik lokal itu perlu lebih demokratis daripada partai lokal dan pemerintah sendiri. Karena hak yang mereka tuntut adalah hak politik, hak rakyat, hak merdeka bagi kehidupan anak bangsa, itulah rahim partai politik lokal.

Lalu jika kemudian mereka melupakan demokrasi maka mereka sama dengan telah melukai dan bahkan durhaka pada ibu kandungnya. Begitu seharusnya filosophi yang selalu ditanamkan pada diri kader dan pimpinannya dalam kekuasaan. Lihatlah bagaimana kisah presiden di negara Uruguay dalam beberapa periode belakangan.

Jika hanya ada konflik kemudian pemerintah negara induk dalam sistem kepemimpinan otoritarian maka kebijakannya adalah sebagaimana Daerah Operasi Militer (DOM) dimasa lalu.

Oleh karena itu bagi negara induk melahirkan perjanjian damai adalah sebagai bahagian dari kebijakan publiknya. Bukan mempertaruhkan keberadaan negaranya, apalagi ketika mampu diseret dalam peraturan negaranya yakni semisal UUPA. Meskipun daerah bekas konflik Undang-Undang khusus itu berpotensi dijadikan konstitusi kedua dalam bernegara jika kecerdasan mereka melebihi pejabat negara dipusat. Tetapi jika kecerdasan mereka lemah akibat hambatan dan rintangan akan selalu menemani politik lokal secara beriringan hingga rakyat daerah menjadi lemas, loyo dan yang tersisa adalah ancaman-ancaman perang yang sulit dibuktikan. Perhatikanlah secara seksama, hal ini tidak bisa penulis ceritakan secara terbuka, biarlah menjadi rahasia hidup kita di daerah bekas konflik.


UUPA adalah sebagai suatu kepastian komitmen pemerintah yang memberi ruang terhadap apresiasi politik lokal yang dimanivestasikan dalam keabsahan partai politik lokal untuk wadah penyampaian aspirasi politik masyarakat Aceh dalam sistem pemerintah Republik Indonesia yang menganut bentuk negara kesatuan.

Lalu, timbul pertanyaan kenapa harus partai politik lokal?

Yang seharusnya dipahami oleh masyarakat Aceh bahwa begitu pentingnya partai politik dalam membicarakan pemerintahan dan sistemnya serta kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur sistem hidup rakyat di daerah. Karena begitu vitalnya hak politik warga masyarakat daerah maka satu-satunya solusi adalah memberi ruang partai politik lokal atau partai politik dalam provinsi atau self politic bagi provinsi yang intensitas politiknya sangat tinggi dan menyeimbangi sistem politik dipusat pemerintahan.

Namun yang kita sayangkan kehadiran partai politik lokal masih mawarnai secara dominan dalam panggung hiburan rakyat, sekedar kegembiraan dan ego sentris kedaerahan yang berlebihan pada kulitnya tanpa diimbangi pada essensi isi dari muatan keberadaan partai politik lokal itu sendiri yang membawa masyarakat menunjukkan demokrasi dan kesejahteraan yang lebih baik.

Nah,,,bagaimana sesungguhnya logika normatif terhadap kebutuhan partai lokal? Beranjak dari partai nasional yang cenderung sentralistik maka sudah seharusnya partai lokal desentralistik dan memiliki kekhususan demokratisasi yang jauh lebih transparan dan terbuka. Karena pada dasarnya kelahiran partai lokal adalah semangat antitesis dari keberadaan sistem partai nasional yang anti klimaks dalam peran dan fungsinya.

Beberapa negara maju dapat mengawal aspirasi masyarakat daerahnya dengan memperkuat perhatian pada urgensi pembangunan terhadap lokal wisdem (kearifan lokal) masyarakat daerah dengan cara hidup dan kebiasaan yang berlaku dalam budayanya. Namun dinegara demokrasi yang kuat sebagaimana Amerika Serikat, keberadaan partai politik lokal sudah berlangsung begitu lama meskipun tidak populer pada masyarakat dunia.

Kuatnya perhatian pemerintah dalam hal penguatan masyarakat daerahnya dengan memberi otonomi yang luas dan kualitas kemandirian daerah bahkan dapat meningkatkan status daerah provinsi sebagai negara bagian.  Bahkan ketergantungan negara bagian dengan pemerintah pusat yang seharusnya semakin tipis.

Hal ini tidak sebagaimana yang kita saksikan dalam bentuk negara kasatuan sebagaimana Republik Indonesia, dimana daerah memiliki ketergantungan yang sangat erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat bahkan pengadaan barang dan jasapun diatur sepenuhnya oleh kebijakan pemerintah pusat.

Kontradiksi Partai Lokal dan Bentuk Negara Kesatuan

Lalu timbul pertanyaan berikutnya bahwa negara kesatuan yang sentralistik, kemudian ada daerah sebagaimana provinsi Aceh yang diberikan otonomi khusus dan diberi kesempatan terhadap keberadaan partai politik lokal, bukankah hal ini berkontradiksi dengan bentuk negara tersebut?

Jawaban yang sesungguhnya adalah benar terjadi kontradiksi yang parah sehingga partai lokal akan senantiasa meradang dalam kelancaran politiknya. Kenapa?

Tentu saja karena keputusan-keputusan pemerintah pusat berorientasi terhadap tatalaksana bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja menjadi rumit untuk membuat kebijakan bagi daerah otonomi khusus sebagaimana Aceh dan juga Papua.

Sengaja atau Kecenderungan Alamiah

Lantas, apakah pimpinan negara dengan sengaja ingin mendiskreditkan Aceh sebagai daerah yang berstatus khusus dalam kebijakannya?

Menurut penulis, tentunya tidak sebagaimana pandangan kita yang merasakan ditekan oleh pemerintah pusat. Tetapi menurut hemat penulis bahwa sistem dan budaya negara kesatuan memang akan cenderung membangun keseragaman dalam pengelolaannya. Kenapa? Karena negara kesatuan sebenarnya adalah negara yang dikomandoi secara top down bahkan lebih pantas disebut sebagai negara otoriter yang militeristik.

Biasanya partai politik lokal hanya establish hidupnya dinegara-negara yang benar-benar demokratis dalam negara yang sistem pemerintahan berbentuk federal atau persemakmuran. Pemeliharaan partai politik lokal membutuhkan sentuhan khusus dan kearifan disetiap negara bagiannya yang mandiri. Bahkan negara tersebut dipimpin dengan ruang perbedaan yang luas, membutuhkan kecerdasan untuk memahami kebangsaan yang lebih luas yang berbeda dengan bentuk negara kesatuan.

Dari aspek politik negara kesatuan juga cenderung menyamaratakan lintas provinsi dan penguatan kekuasaan yang berorientasi sentralistik. Demikian pula dalam aspek kecenderungan kekuasaan secara alamiah pada manusia yang memimpin yang cenderung arogan untuk menarik kekuasaan secara terpusat kepadanya dan kekuasaan kelompok politiknya.

Pengawalan Diri Dengan Status Khusus

Oleh karena itu pemerintah Aceh juga Papua harus mengawal secara ekstra terhadap pembuatan dan penerapan aturan nasional dan tentu pemerintah daerah yang khusus harus cerdas mengatur daerahnya dan kebijakan publik dalam wilayah provinsi khusus dimaksud.

Untuk itu sistem pengelolaan keuangan negara bagi daerah khusus sesungguhnya juga harus dibangun dengan mekanisme khusus sehingga tidak mengganggu sistem nasional yang cenderung satu dan solid, namanya juga bentuk negara kesatuan yang begitu klasik dimana negara-negara di dunia hanya beberapa saja yang masih menganut sistem tersebut.

Jadi untuk melindungi kebijakan-kebijakan politik daerah sudah seharusnya perlu dibuat mekanisme khusus oleh pemerintah provinsi berstatus khusus sehingga bisa mengantisipasi terintervensi kebijakan nasional terhadap kebijakan daerah yang khusus. Berikut antisipasi dampak kebijakan nasional yang berpotensi berkontra dengan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah tersebut.

Bukankah dilema ini mengharuskan kerja keras dan kerja ekstra pemimpin di provinsi terutama pemimpin partai politik lokal yang wajib mengawal kemandirian daerah dan seharusnya partai politik lokal tersebut berjuang untuk membangun produktifitas daerah, membangun sumber-sumber pemasukan daerah yang lebih dibandingkan provinsi lain sehingga self government yang dicita-citakan dapat dicapai secara utuh.

Bukan sebaliknya sebagaimana yang kita saksikan hari ini justru partai politik lokal menyerahkan diri dan tunduk dan dikendalikan menjadi cabang kedua pada pemimpin partai nasional, ia menjadi seperti anak tiri yang mendapat kasih sayang yang sama dengan anak kandungnya yakni cabang partai itu sendiri di Aceh. Namun karena status sebagai anak yatim partai lokal ini justru lebih disayang oleh bapak angkatnya.

Fungsi dan Kedudukan Partai Lokal Tidak Beda Dengan Parnas

Setelah bisa memperjuangkan status kekhususan bukan berarti selesai pula perjuangannya dan bisa beristirahat dan tidur sebagaimana ular piton setelah memangsa.

Tentu saja hal ini merupakan kelaziman atau kebiasaan dalam kompetisi politik yang lemah sekedar bertujuan sebatas kekuasaan partai politik belaka untuk memperoleh kursi parlemen yang seharusnya hanya berguna untuk menguasai opini dan memperkuat kepercayaan masyarakat sehingga mereka bisa membangun sistem politik untuk bersatu dengan rakyat. Untuk itulah pemimpin partai politik lokal sudah seharusnya memiliki kecerdasan lebih atau setidaknya sama dengan tingkat kecerdasan pemimpin partai politik dipusat dalam membuat kebijakan publik dalam hal ini presiden dan anggota parlemen di pusat.

Kenapa demikian? Nah,,,,ini penting dan perlu menjadi catatan utama, sebagai berikut :

Pertama, Karena partai politik lokal tidak bisa hidup dengan hanya dengan mengandalkan jabatan dalam pemerintahan negara induknya sebagaimana partai nasional.

Kedua, Partai politik lokal tidak bisa hidup normal dengan sistem pemerintahan negara induknya, apalagi berangkat dari sistem pemberontakan, karena pemikiran berbeda dari perspektif politik dan bernegara, bisa disebabkan cara pandang atau mentalitas yang mempertaruhkan antara pilihan mereka memelihara kebangsaan atau merampas hak rakyat daerahnya sesuai dengan kualitas kecerdasan dan kualitas politiknya.

Ketiga, Partai lokal sesungguhnya harus bisa hidup sebagaimana ampibi, maka daerah khusus dalam negara selalu memiliki dua konstitusi sebagai ruang hidup partai lokal. Jika dua konstitusi ini tidak seimbang maka partai lokal itu akan pelan-pelan ditelan bumi.

Keempat, Partai lokal juga hanya bisa establis ketika mereka bukan hanya establish dalam merebut kursi parlemen daerahnya tetapi ada sayap politik lain yang perlu dipelihara yang tidak bisa penulis sampaikan dalam tulisan ini.

Atau setidaknya bisa menghormati emosional pemilihnya untuk menjaga kemandirian yang tidak menyakiti warga masyarakat lokal yang mendambakan partai lokal dengan keistimewaan fungsinya bukan sekedar simbolik sementara fungsinya tidak berbeda dengan fungsi cabang partai nasional di provinsi Aceh.

Kematangan partai lokal sesungguhnya tidak tabu untuk cita-cita partai politik di negara bagian dan tidak tabu pula untuk memperjuangkan essensi kemandirian yang menggantikan dan menyamai berada dalam sistem keemimpinan negara yang sungguh-sungguh merdeka.

Salam

Dokumen : pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun