Setelah bisa memperjuangkan status kekhususan bukan berarti selesai pula perjuangannya dan bisa beristirahat dan tidur sebagaimana ular piton setelah memangsa.
Tentu saja hal ini merupakan kelaziman atau kebiasaan dalam kompetisi politik yang lemah sekedar bertujuan sebatas kekuasaan partai politik belaka untuk memperoleh kursi parlemen yang seharusnya hanya berguna untuk menguasai opini dan memperkuat kepercayaan masyarakat sehingga mereka bisa membangun sistem politik untuk bersatu dengan rakyat. Untuk itulah pemimpin partai politik lokal sudah seharusnya memiliki kecerdasan lebih atau setidaknya sama dengan tingkat kecerdasan pemimpin partai politik dipusat dalam membuat kebijakan publik dalam hal ini presiden dan anggota parlemen di pusat.
Kenapa demikian? Nah,,,,ini penting dan perlu menjadi catatan utama, sebagai berikut :
Pertama, Karena partai politik lokal tidak bisa hidup dengan hanya dengan mengandalkan jabatan dalam pemerintahan negara induknya sebagaimana partai nasional.
Kedua, Partai politik lokal tidak bisa hidup normal dengan sistem pemerintahan negara induknya, apalagi berangkat dari sistem pemberontakan, karena pemikiran berbeda dari perspektif politik dan bernegara, bisa disebabkan cara pandang atau mentalitas yang mempertaruhkan antara pilihan mereka memelihara kebangsaan atau merampas hak rakyat daerahnya sesuai dengan kualitas kecerdasan dan kualitas politiknya.
Ketiga, Partai lokal sesungguhnya harus bisa hidup sebagaimana ampibi, maka daerah khusus dalam negara selalu memiliki dua konstitusi sebagai ruang hidup partai lokal. Jika dua konstitusi ini tidak seimbang maka partai lokal itu akan pelan-pelan ditelan bumi.
Keempat, Partai lokal juga hanya bisa establis ketika mereka bukan hanya establish dalam merebut kursi parlemen daerahnya tetapi ada sayap politik lain yang perlu dipelihara yang tidak bisa penulis sampaikan dalam tulisan ini.
Atau setidaknya bisa menghormati emosional pemilihnya untuk menjaga kemandirian yang tidak menyakiti warga masyarakat lokal yang mendambakan partai lokal dengan keistimewaan fungsinya bukan sekedar simbolik sementara fungsinya tidak berbeda dengan fungsi cabang partai nasional di provinsi Aceh.
Kematangan partai lokal sesungguhnya tidak tabu untuk cita-cita partai politik di negara bagian dan tidak tabu pula untuk memperjuangkan essensi kemandirian yang menggantikan dan menyamai berada dalam sistem keemimpinan negara yang sungguh-sungguh merdeka.
Salam