Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Mantan Pemimpin Partai Politik

Semua orang terlahir ke dunia dengan tanpa sehelaipun benang, maka yang membedakannya adalah pelayanan kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Ada Fitnah dan Fitnah Waljamaah atau Pembunuhan Karakter dalam Politik Kita?

28 Oktober 2024   13:52 Diperbarui: 23 November 2024   01:00 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembunuhan karakter dalam Islam adalah tindakan yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi serius, baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik setiap individu.
Alasan mengapa pembunuhan karakter dilarang dalam Islam:

Melanggar Hak Asasi Manusia: Setiap individu memiliki hak untuk menjaga kehormatan dan martabatnya. Membunuh karakter seseorang sama dengan melanggar hak asasi tersebut.

Menyebarkan Fitnah: Pembunuhan karakter seringkali melibatkan penyebaran fitnah atau berita bohong yang dapat merusak reputasi seseorang. Islam sangat tegas melarang perbuatan fitnah sebagai dosa besar.

Menimbulkan Permusuhan: Tindakan ini dapat memicu permusuhan dan perpecahan di antara masyarakat.

Bertentangan dengan Nilai-nilai Islam: Islam mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kasih sayang, dan persaudaraan. Pembunuhan karakter jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Konsekuensi Pembunuhan Karakter:

Dosa Besar: Dalam Islam, pembunuhan karakter dianggap sebagai dosa besar yang dapat membawa petaka bagi pelakunya.

Hukuman Duniawi: Tergantung pada dampak yang ditimbulkan, pelaku pembunuhan karakter dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku.

Hukuman Akhirat: Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan Allah SWT.

Cara Mencegah Pembunuhan Karakter:

Menjaga Lisan: Berhati-hati dalam berbicara, hindari menggosip atau menyebarkan berita bohong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun