Kelemahan pada surat kuasa pasien kepada asuransi, terutama untuk pasien yang sudah lama tidak datang berobat, karena dokter/rumah sakit tidak pernah mengetahui apakah surat kuasa tersebut telah ditarik kembali atau bahkan pasien telah meninggal.
Apa yang sebaiknya dilakukan oleh dokter/rumah sakit menghadapi permintaan penulisan diagnosa penyakit pasien pada formulir klaim asuransi?
Permenkes No 269/2008 tentang Rekam Medis, informasi medis bisa dibuka berdasarkan permintaan ada/atau persetujuan pasien, secara tertulis ditujukan kepada dokter yang (pernah) merawat, jadi perlu ada permintaan khusus dari pasien/keluarga pasien kepada dokter untuk memberikan infomasi medis pasien kepada pihak asuransi (pihak yang boleh menerima infomasi medis), walaupun pihak asuransi memberikan surat kuasa (dari pasien).
Mengapa harus ada permintaan khusus? Apakah surat kuasa tersebut tidak cukup? Surat permintaan tersebut diperlukan karena Dokter/rumah sakit tidak pernah mengetahui dengan pasti, apakah surat kuasa tersebut masih berlaku atau tidak.
Penulisan Diagnosa pada Pasien yang Sudah Meninggal.
Apabila pasien sudah meninggal, apakah keluarga pasien bisa meminta kepada dokter untuk menuliskan diagnosa penyakit pada formulir klaim asuransinya ?
Permenkes No 269/2008 tentang Rekam Medis, tidak mengatur secara jelas tentang hal tersebut, tetapi kalau melihat pada Pasal 12 ayat (4): ringkasan rekam medis sebagaimana disebutkan pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dikopi oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu, maka bisa disimpulkan: keluarga pasien yang mempunyai hak, dapat meminta kepada dokter/rumah sakit.
Permenkes no 36/ 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Pasal 6 ayat (5): dalam hal pasien tidak cakap untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya.
Seperti apa pasien yang dianggap tidak cakap? Seseorang adalah tidak cakap apabila ia pada umumnya berdasarkan ketentuan undang-undang tidak mampu membuat sendiri persetujuan-persetujuan yang akibat-akibat hukum yang sempurna. (R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung, 61)
Pasal 1330 KUHPerdata: yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
anak yang belum dewasa;