Dengan demikian, catatan rekam medis merupakan hak pasien yang perlu disediakan terutama untuk kepentingan pelayanan yang optimal.
Menurut Sofwan Dahlan latar belakang perlunya dibuat rekam medis adalah untuk mendokumentasikan semua kejadian yang berkaitan dengan kesehatan pasien serta menyediakan media komunikasi di antara tenaga kesehatan bagi kepentingan perawatan penyakitnya yang sekarang maupun yang akan datang (2000 : 73).
Sanksi atas pelanggaraan penyelenggaraan rekam medis adalah sebagai berikut :
Pasal 17 Permenkes no 369 tahun 2008 tentang Rekam Medis menyatakan: pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan sampai pencabutan surat ijin;
Pasal 79 huruf b UU Praktek Kedokteran: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
Kepemilikan Rekam Medik
Kepemilikan rekam medis seringkali menjadi permasalahan baik bagi pasien/keluarga pasien dan lawyer pasien disatu pihak dan rumah sakit/sarana pelayanan kesehatan dipihak lain. Permasalahan timbul pada pemahaman tentang kepemilikan RM, menurut Permenkes no 269/2008 tentang Rekam Medis, Pasal 12 ay (1) bahwa berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan, sementara ayat (2): Isi rekam medik merupakan milik pasien.
Masing-masing pihak merasa berhak memiliki rekam medis, dengan pemikiran bahwa antara berkas dan isinya tidak bisa dipisahkan. Untuk mengatasi hal tersebut, banyak pihak yang mencari jalan tengah dengan memberikan foto kopi atau salinan rekam medis kepada pihak keluarga sementara rekam medis yang asli tetap disimpan dan menjadi milik sarana pelayanan kesehatan.
Mengacu pada ayat (3) jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan isi rekam medis bisa menjadi milik pasien adalah dalam bentuk ringkasan isi rekam medis, dan bukan fotokopi atau salinan rekam medis.
Untuk bisa memahami hal tersebut, maka harus dimengerti dahulu arti kata isi yang dimaksudkan pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Kata isi adalah sebuah homonim (adalah jenis-jenis kata yang memiliki pelafalan dan tulisan yang sama tetapi memiliki makna yang berbeda, yang memiliki makna tergantung konteks kalimat yang mengikutinya). Kata isi memiliki 4 arti:
Isi berarti sesuatu yang ada (termuat, terkandung, dan sebagainya) di dalam suatu benda dan sebagainya: isi gudang itu pupuk dan alat-alat pertanian