Ada hal yang cukup menarik dalam perkembangan rekam medis, awalnya informasi rekam medis hanya digunakan untuk keperluan yang terbatas pada pelayanan dokter dari waktu kewaktu, lalu berkembang menjadi alat komunikasi antar dokter dan juga dengan tenaga kesehatan lainnya, agar terjamin kesinambungan informasi medis pasien sehingga pengelolaan pasien dapat lebih komprehensif.
Dalam perkembangannya rekam medis dijadikan sebagai data untuk menentukan kebijakan kesehatan, kemudian rekam medis menjadi alat bukti hukum. Bagaimanapun perkembangan dalam penyelenggaraan rekam medis, yang tetap harus dipahami adalah, bahwa rekam medis adalah dokumen penting dalam pelayanan kesehatan perorangan.
Mengapa perlu dibuatkan rekam medis:
Keharusan membuat rekam medis bagi rumah sakit diawali melalui
Kepmenkes no.031/Birhup/1972, bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting dan hospital statistic.
Kepmenkes no.034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah SakitÂ
SK IDI no.315/PB/A.4/1988 tentang rekam medis yang menekankan bahwa praktek profesi kedokteran harus melaksanakan rekam medis, tidak saja untuk dokter yang bekerja di rumah sakit, tetapi juga untuk dokter praktek pribadi.
Kepmenkes no. 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Record: kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk melaksanakan rekam medis.
Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktek Kedokteran: setiap praktek dokter wajib membuat rekam medis, diatur dalam Pasal 46.
Permenkes no 369 tahun 2008 tentang Rekam Medis
Penyelenggaraanan rekam medis adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus disertai dengan sarana penunjang yang memadai, antara lain melalui penyelenggaraan rekam medis pada setiap sarana pelayanan kesehatan.