Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rekam Medis - Kepemilikan dan Pembukaan untuk Klaim Kesehatan

20 Agustus 2018   13:13 Diperbarui: 20 Agustus 2018   13:32 9414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada hal yang cukup menarik dalam perkembangan rekam medis, awalnya informasi rekam medis hanya digunakan untuk keperluan yang terbatas pada pelayanan dokter dari waktu kewaktu, lalu berkembang menjadi alat komunikasi antar dokter dan juga dengan tenaga kesehatan lainnya, agar terjamin kesinambungan informasi medis pasien sehingga pengelolaan pasien dapat lebih komprehensif.

Dalam perkembangannya rekam medis dijadikan sebagai data untuk menentukan kebijakan kesehatan, kemudian rekam medis menjadi alat bukti hukum. Bagaimanapun perkembangan dalam penyelenggaraan rekam medis, yang tetap harus dipahami adalah, bahwa rekam medis adalah dokumen penting dalam pelayanan kesehatan perorangan.

Mengapa perlu dibuatkan rekam medis:

Keharusan membuat rekam medis bagi rumah sakit diawali melalui

Kepmenkes no.031/Birhup/1972, bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting dan hospital statistic.

Kepmenkes no.034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit 

SK IDI no.315/PB/A.4/1988 tentang rekam medis yang menekankan bahwa praktek profesi kedokteran harus melaksanakan rekam medis, tidak saja untuk dokter yang bekerja di rumah sakit, tetapi juga untuk dokter praktek pribadi.

Kepmenkes no. 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Record: kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk melaksanakan rekam medis.

Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktek Kedokteran: setiap praktek dokter wajib membuat rekam medis, diatur dalam Pasal 46.

Permenkes no 369 tahun 2008 tentang Rekam Medis

Penyelenggaraanan rekam medis adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus disertai dengan sarana penunjang yang memadai, antara lain melalui penyelenggaraan rekam medis pada setiap sarana pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun