Kewajiban menyimpan rahasia tersebut berlaku selamanya, walaupun pasien telah meninggal dunia (Permenkes no 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran Pasal 4 ayat (3))
Kerahasiaan tersebut hanya boleh dibuka dalam hal:
Untuk kepentingan kesehatan pasien
Memenuhi permintaaan aparatur penegak hukum dalam hal penegakkan hukum atas perintah pengadilan
Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri
Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan peraturan periundang-undangan
Kepentingan penelitian pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien
Pembukaan rekam medis berupa penjelasan tentang isi rekam medis (Pasal 11 ayat (1)) dan bukan dengan memberikan berkas rekam medis.
Siapa yang boleh memberikan penjelasan tersebut?
Hanya oleh dokter yang merawat pasien dengan ijin tertulis dari pasien atau sesuai dengan peraturan perundangan.
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan kepada pemohon baik langsung atau tertulis tanpa persetujuan dari pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.