Mohon tunggu...
Mustakim
Mustakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - HUMANIORA

Jika kau ingin mengetahui dunia, maka perbanyaklah membaca; jika kau ingin dikenal oleh dunia, maka perbanyaklah menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Pemikiran Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi

15 September 2024   17:13 Diperbarui: 15 September 2024   17:31 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, Asas Kewarisan. Kewarisan di dalam Islam timbul karena adanya hubungan kekerabatan serta perkawinan dimana baik dari pihak keluarga ayah maupun ibu berhak menerima warisan Sedangkan dalam hukum adat Minangkabau, sistem waris menggunakan garis keturunan ibu atau disebut matrilineal.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara hukum adat yang dilaksanakan di Minangkabau dengan hukum islam dalam hal pewarisan harta pusaka tinggi. Dengan adanya perbedaan tersebut, maka akan muncul berbagai persepsi tentang hukum waris di Minangkabau. Salah satu tokoh yang menentang sistem pewarisan meggunakan adat Minangkabau adalah seorang tokoh ulama dari Sumatera Barat yaitu Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.  

KESIMPULAN

Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi merupakan seorang ulama tokoh Minangkabau yang banyak melahirkan tokoh-tokoh baru. Salah satu karya beliau adalah tentang masalah harta wakaf diMinangkabau.

Di dalam kitabnya, yaitu al-Da'I al-Masmu' beliau berpendapat bahwa sistem matrilineal dalam menentukan pewarisan harta pusaka di Minangkabau adalah hal yang salah. Karena di dalam sistem garis keturunan matrilineal, harta pusaka diwariskan dari mamak kepada kemenakan. Sedangkan di dalam hukum islam, sistem waris seharusnya melalui nasab orang tua kepada anaknya. sistem adat Minangkabau dalam hal pewarisan harta pusaka bertentangan dengan hukum islam. Menurut Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi jika menerapkan hukum islam, maka harta yang digunakan merupakan harta haram karena tidak sesuai dengan kaidah Islam.

Dengan demikian, dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pendapat Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi mengenai harta pusaka tinggi yang diwariskan harus sesuai dengan kaidah islam. Yaitu mewariskan langsung sesuai jalur nasab dari orang tua kepada anak.

DAFTAR PUSTAKA

Agustian, Teguh, Basuki Wibowo, and Eka Jaya Putra Utama. "Penguatan Pemahaman Teknik Penelitian Sejarah Menggunakan Media Film Pada Mata Kuliah Pengantar Ilmu Sejarah." Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial 8, no. 1 (2021): 66--72.

Ali, R Moh. Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. LKiS Pelangi Aksara, 2005.

Azizah, Faras Puji, Pembaharuan Islam, and Lidia Maijar. "PEMBAHARUAN ISLAM DI MINANGKABAU Pembaharuan Islam Ialah Fikiran Dan Gerakan Untuk Menyesuaikan Paham-Paham." Jurnal Pemikiran Islam 3, no. 2 (2022): 212--28.

Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah. Prenada Media, 2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun