Mohon tunggu...
Mustakim
Mustakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - HUMANIORA

Jika kau ingin mengetahui dunia, maka perbanyaklah membaca; jika kau ingin dikenal oleh dunia, maka perbanyaklah menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Pemikiran Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi

15 September 2024   17:13 Diperbarui: 15 September 2024   17:31 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi/sumber gambar:emir.co.id

Mustakim

UIN Raden Intan Lampung

Abstrak 

Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Salah satu tokoh Minangkabau yang menonjol di bidang keislaman adalah Syeikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi.

Selain sebagai ulama kaliber internasional, beliau juga telah melahirkan murid-murid yang kemudian menjadi ulama dan tokoh penting pergerakan Islam dan sosial di Asia Tenggara. Dua organisasi sosial-keagamaan yang terbesar di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama didirikan oleh murid-murid Syeikh Ahmad Khatib. 

Ulama besar ini dikenal pula dengan semangat berdiskusi secara objektif dengan orang-orang yang tidak satu pemahaman dengan beliau tanpa terganggunya hubungan silaturrahim antara mereka. Keberadaan tokoh besar yang lahir di Minangkabau ini boleh jadi menghilang sedikit demi sedikit dari memori umat Islam, oleh karena itu perlu dilakukan eksplorasi terus menerus terhadap perjalanan hidup, perjuangan dan karya ilmiah yang telah dilakukan. Tulisan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan pemikiran dan karya a Sheikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi.

 Ahmad Khatib adalah seorang ulama besar dari Indonesia yang menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram Mekah sekaligus menjadi mufti madzhab Syafii pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke 20. Ia adalah guru dari ulama-ulama Indonesia yang pergi belajar ke Mekah. 

Selain itu, ia juga aktif menulis kitab, bahkan beliau tergolong sebagai muallif (pengarang) yang produktif, ia menulis bukan saja dalam bahasa Arab, melainkan juga dalam bahasa Melayu. Peran Syekh Ahmad Khatib dalam usaha-usaha Islamisasi Nusantara ialah meluruskan persoalan hokum waris, menolak praktik tarekat Naqsyabandiyyah, menjadi pelopor munculnya gagasan pembaharuan di Minangkabau, dan mencetak Ulama-ulama besar Nusantara. 

Masyarakat Minangkabau selalu diidentikkan dengan Islam, namun pada awal abad ke-20 M sebagian masyarakat Minangkabau masih hidup tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mereka hidup tidak sesuai dengan ajaran agama, mereka berfoya-foya, meminum-minuman keras, menghisap ganja, perkawinan usia muda dan menyabung ayam dan lain sebagainya.

Keadaan tersebut melatarbelakangi sebagian masyarakat lainnya yang punya integritas tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan agama untuk melakukan perjalanan intelektual ke Makkah. Tujuan mereka adalah memperoleh ilmu agama dan kembali ke kampung halamannya untuk mengembangkan berbagai disiplin ilmu keagamaan yang telah didapatkan di Makkah.

Syekh Ahmad Khatib beliau adalah orang melayu yang memiliki keinginan belajar di mekah. Syekh Ahmad Khatib secara tidak langsung memiliki peranan pembaharuan di dalam dunia Islam, khususnya di Indonesia. Gagasan-gagasannya disebarluaskan ke tanah air, baik melalui buku-bukunya maupun melalui mereka yang datang ke Mekah untuk beribadah haji dan kemudian, menyempatkan diri belajar kepada Syekh Ahmad Khatib di Masjid al-Haram Mekah. Hampir seluruh murid-muridnya menjadi tokoh sentral dan penting bagi Indonesia, karena muridnya banyak yang menjadi ulama besar, bahkan sebagian dari mereka menjadi pendiri dan tokoh organisasi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi memiliki peranan bagi kemajuan pendidikan bangsa Indonesia, murid-murid yang telah memperoleh ilmu pengetahuan darinya kemudian menerapkan ilmu tersebut kepada masyarakat Indonesia melalui pendirian lembaga-lembaga pendidikan Islam. Masyarakat yang pada waktu itu sebagian besar masih dalam keadaan terbelakang dalam hal pendidikan akibat penjajahan Belanda, seiring berjalannya waktu mereka dapat menguasai ilmu pengetahuan agama dan umum melalui lembaga pendidikan yang didirikan oleh murid-murid Syekh Ahmad Khatib tersebut.

Biografi 

Sosok ulama yang dikenal sebagai ulama pemikir, syekh Ahmad Khotib al-minangkabawi beliau lahir di Minangkabau lebih tepatnya kecamatan Angkek, kabupaten Agam, Bukitinggi, Sumatra barat  pada hari senin 6 dzulhijah 1278 H/1859 M. Syekh Ahmad Khotib nama aslinya adalah Ahmad khatib bin Abdul Latif bin Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Aziz. beliau meninggal pada hari senin 8 Jumadil Awal 1334 H/1916 M.

Ayah beliau ialah Abdul Lathif, merupakan Khatib Nagari seseorang ulama yang mumpuni, sedangkan kakek beliau, yaitu Abdul Rahman yang memiliki gelar Datuk Rangkayo Basa, ialah seorang jaksa di Padang. sedangkan dari pihak ibu beliau bernama Limbak Urai, anak ketiga dari Tuanku Nan Renceh. Jika dilihat dari jalur keturunan Ibu, Ahmad Khatib merupakan cucu dari Tuanku Nan Renceh. ]jika dilihat dari segi keturunan Beliau dilahirkan di kalangan bangsawan.

Ketika masih kecil beliau belajar agama dengan keluarganya dan belajar pendidikan formal di kampong halamanya yaitu bukitinggi. Beliau juga belajar keagamaan di Bukit Tinggi dengan para ulama-ulama setempat. Setelah beliau menempu pendidikan di sekolah dasar (setingkat SD-SR), lalu beliau melanjutkan pendidikanya  ke Kweekschool (Sekolah Guru), yang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Sekolah Raja, di Bukittinggi.

Pada tahun 1871 beliau diajak ibadah haji bersama ayahnya pada saat itu beliau baru menginjak umur 11 tahun. Akantetapi ketika beliau dan ayahnya sudah menunaikan ibadah haji, beliau di tinggal oleh ayahnya di kota mekah untuk menimba ilmu di kota mekah. Pada saat Syekh Ahmad Khatib menimba ilmu di Mekah, ia belajar kepada ulama-ulama terkenal di Mekah seperti Syekh Bakr al-Syatta, Syekh Yahya al-Qalbi, Syekh Zaini Dahlan, Syekh Muhammad Shaleh al-Kurdi dan beberapa ulama lainnya.

Pada tahun 1879 Syekh Ahmad Khatib di nikahkan dengen putri dari salah satu guru beliau yaitu Khadijah seorang putri syekh Muhamad Shaleh al-Kurdi yang berasal dari Kurdi (iran). Dengan kecerdasan beliau dan mahir dalam bidang seperti tafsir, hadis, fikih, ilmu hisab, dan ilmu formal. Beliau di angkat menjadi imam mahzab syafi'I di Masjidil Haram Mekah, lalu menjadi khatib. Seiring berjalanya waktu beliau di angkat menjadi guru besar di Mekah.

Syekh Ahmad Khatib memiliki murid yang cukup banyak dari indonesia. Setelah pulang menimba ilmu di Masjidil Haram, murid beliau yang cukup masyur di Indonesia ialah  KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), KH. Hasyim Asy'ari (pendiri Nahdlatul Ulama), Syaikh Karim Amrullah (tokoh modernis Sumatera Barat), Syaikh Abdullah Ahmad (pendiri Sekolah Adabiyah).

Karyak-karya beliau kebanyakan tentang ilmu Fikih dan muamala-muamalan. Beliau juga banyak mengarang kitab menggunakan bahasa melayu sehingga banyak kitab yang telah di distribusikan ke Minangkabau, hal ini tentunya sangat berpengaruh pada perkembangan keilmuan di Minangkabau. Syekh Ahmad Khatib meninggal pada pada tanggal 8/9 Jumadilawal 1334 H bertepatan 14 Maret 1916 M. beliau di makamkan di kota Mekah.

  

Perjalan Pemikiran 

Awal abad ke-20 banyak anak muda Minangkabau belajar ke Mekah untuk pendidikan atau pun mendalami agama, mereka disana mulai belajar membaca kitab bahasa Arab dan mempelajari ushul fiqih dan fiqih, selain itu mereka terpengaruh oleh gagasan-gagasan pembaharuan yang sedang berlangsung di sana. Akhirnya mereka bermaksud untuk pulang ke kampung halaman sebagai seorang alim yang diakui oleh masyarakat. Setelah itu, mereka mulai melakukan pembaharuan melalui pendidikan seperti berdirinya sekolah-sekolah di Minangkabau. 

Di Minangkabau, wakaf ahli dikenal dengan sebutan harato jo pusako (harta dan pusaka). Harato jo pusako ini terbagi atas 2 jenis, yaitu sako dan pusako. Sako merupakan gelar pusaka yang disandang oleh salah seorang kemenakan laki-laki bertali darah menurut garis ibu yang tidak berwujud seperti gelar. Sedangkan pusako adalah harta warisan yang diberikan oleh seseorang dalam kepada seseorang menurut keturunan garis ibu dalam bentuk materi, seperti hutan, tanah, sawah, ladang dan sebagainya. Pusako sendiri terbagi atas dua macam, yaitu pusako tinggi dan pusako randah. pusako tinggi adalah harta yang diwariskan secara turun-temurun menurut garis keturunan ibu yang telah ada jauh sebelum generasi sekarang berdasarkan hukum adat Minangkabau yang berbentuk tanah ulayat, emas dan lain-lain. Sedangkan pusako randah adalah harta yang diwariskan turun-temurun yang diperoleh seseorang berdasarkan pencahariannya dan diwariskan kepada keturunan yang bergaris lurus berdasarkan hukum faraidh.

Seorang tokoh ulama asal Sumatera Barat yaitu Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi memberikan sebuah perspektif mengenai harta wakaf pusaka tinggi di dalam kitabnya al-Da'I al-Masmu' fi al-Radd 'ala Man Yuwarrits al-Ikhwah wa Aulad al-Akhwat ma'a Wujud al-Ushul wa al-Furu'. Kitab ini memberikan banyak pertentangan di masyarakat Minangkabau termasuk murid-muridnya karena di dalam kitab ini, Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi secara tegas menentang atas praktek terkait tradisi pewarisan harta pusaka tinggi yang diwariskan kepada sanak saudara dan kemenakan karena tidak sesuai dengan kaidah- kaidah islam.

Menurut Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, dalam kitabnya, pertama, jika tidak melakukan hukum waris berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, hal tersebut sama dengan orang yang mematuhi hukum waris jahiliyah. sehingga harta tersebut dianggap harta rampasan karena diperoleh melalui hukum yang tidak berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Dimana di dalam hukum ada Minangkabau,sistem warisan diberikan kepada kemenakan. Sehingga hukum adat Minangkabau tidak sesuai dengan hukum Islam menurut Syekh Ahmad Khatib jika seseorang memakai hukum waris adat Minangkabau, maka ia akan mendapat dosa besar berdosa besar, dan termasuk kepada golongan orang yang fasik .

Kosep Pemikiranya 

Dalam menyebarkan gagasan-gagasan, Syaikh Ahmad Khatib membekali para muridnya dengan dua dasar penting. Pertama adalah sikap liberal, bahkan pernah di contohkanya sendiri saat menyatakan bahwa pintu ijtihad masih dibuka. Kedua adalah menanamkan keharusan kepada para murid untuk memurnikan ajaran agama dari praktek-praktek yang tidak benar dan mencari cara-cara terbaik yang telah disediakan agama untuk menyelamatkan diri dari pintu neraka.Syekh Ahmad Khatib sebagai seorang ulama pembaharu, dia tidak setuju dengan adanya ajaran tarekat, suluk dan praktek-praktek bid'ah lainnya. selain itu juga, Dia menentang orang suka melakukan berdo'a di atas kuburan. Namun cara-cara yang dia lakukan dalam menentang penyimpangan ajaran Islam tersebut, dia lakukan dengan cara dialog dan memberi penjelasan agar mereka sadar dan kembali mengamalkan Al-Qur'an dan Hadis.

Pengertian Wakaf

Bagian Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang artinya menahan. Menurut Ibnu Manzhur, wakaf adalah menahan suatu kepemilikann suatu harta benda dengan tujuan memberikan manfaat untuk kemaslahatan orang banyak. Menurut para ulama ahli fiqh, wakaf menurut hanafiyah adalah menahan harta milik seseorang yang mewarisi harta dan memberikan kebaikan kepada pihak yang membutuhkan untuk tujuan kemaslahatan. Menurut Malikiyah, wakaf adalah memberikan manfaat atas harta yang dimiliki oleh pihak yang mewarisi harta dan diberikan kepada pihak yang berhak menerima.

Macam-Macam Wakaf

Jika dilihat dari segi tujuan kepada siapa harta wakaf diberikan, maka wakaf dapat dibagi atas tigamacam. Pertama Wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang diberikan kepada pihak tertentu, seperti keluarga dekat dari pihak wakif. Jadi, bentuk dari wakaf ahli adalah harta yang diwakafkan kepada anaknya, lalu kepada cucunya yang diperuntukkan dalam lingkungan keluarga. Di satu sisi, wakaf ahli akan memberikan kebaikan, yaitu mendapatkan amalan di sisi Allah SWT, dan juga mempererat silaturahmi antar sesama anggota keluarga. Namun,terdapat sisi negatif dari harta wakaf ini dimana tingginya peluang terjadinya kecurangan dalam pengelolaan harta wakaf oleh keluarga (Nissa, 2017:216). Penerapan wakaf ahli masih digunakan di Indonesia, salah satunya di daerah Sumatera Barat yang dikenal dengan harato pusako tinggi (harta pusaka tinggi).

Kedua, Wakaf Khairi. Wakaf Khairi adalah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum (maslahah). Tujuan wakaf ini untuk mencapai kesejahteraan umat seperti sekolah, rumah sakit, masjid, dan lain-lain.

Ketiga, Asas Kewarisan. Kewarisan di dalam Islam timbul karena adanya hubungan kekerabatan serta perkawinan dimana baik dari pihak keluarga ayah maupun ibu berhak menerima warisan Sedangkan dalam hukum adat Minangkabau, sistem waris menggunakan garis keturunan ibu atau disebut matrilineal.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara hukum adat yang dilaksanakan di Minangkabau dengan hukum islam dalam hal pewarisan harta pusaka tinggi. Dengan adanya perbedaan tersebut, maka akan muncul berbagai persepsi tentang hukum waris di Minangkabau. Salah satu tokoh yang menentang sistem pewarisan meggunakan adat Minangkabau adalah seorang tokoh ulama dari Sumatera Barat yaitu Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.  

KESIMPULAN

Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi merupakan seorang ulama tokoh Minangkabau yang banyak melahirkan tokoh-tokoh baru. Salah satu karya beliau adalah tentang masalah harta wakaf diMinangkabau.

Di dalam kitabnya, yaitu al-Da'I al-Masmu' beliau berpendapat bahwa sistem matrilineal dalam menentukan pewarisan harta pusaka di Minangkabau adalah hal yang salah. Karena di dalam sistem garis keturunan matrilineal, harta pusaka diwariskan dari mamak kepada kemenakan. Sedangkan di dalam hukum islam, sistem waris seharusnya melalui nasab orang tua kepada anaknya. sistem adat Minangkabau dalam hal pewarisan harta pusaka bertentangan dengan hukum islam. Menurut Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi jika menerapkan hukum islam, maka harta yang digunakan merupakan harta haram karena tidak sesuai dengan kaidah Islam.

Dengan demikian, dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pendapat Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi mengenai harta pusaka tinggi yang diwariskan harus sesuai dengan kaidah islam. Yaitu mewariskan langsung sesuai jalur nasab dari orang tua kepada anak.

DAFTAR PUSTAKA

Agustian, Teguh, Basuki Wibowo, and Eka Jaya Putra Utama. "Penguatan Pemahaman Teknik Penelitian Sejarah Menggunakan Media Film Pada Mata Kuliah Pengantar Ilmu Sejarah." Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial 8, no. 1 (2021): 66--72.

Ali, R Moh. Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. LKiS Pelangi Aksara, 2005.

Azizah, Faras Puji, Pembaharuan Islam, and Lidia Maijar. "PEMBAHARUAN ISLAM DI MINANGKABAU Pembaharuan Islam Ialah Fikiran Dan Gerakan Untuk Menyesuaikan Paham-Paham." Jurnal Pemikiran Islam 3, no. 2 (2022): 212--28.

Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah. Prenada Media, 2013.

Fitri, Sonia Ayudia, and Suriani Suriani. "Peranan Syekh Abdul Latif Syakur Dalam Membangun Kesadaran Pendidikan Di Balai Gurah, 1902-1963." Warisan: Journal of History and Cultural Heritage 3, no. 3 (2023): 93--99. https://doi.org/10.34007/warisan.v3i3.1654.

Indrawati, Nadia Nur. "Peran Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi (1860-1916 M) Dalam Islamisasi Nusantara." Jurnal Tamaddun 1, no. 1 (2016): 177--200.

Kuntowijoyo, D R. Pengantar Ilmu Sejarah. Bentang Pustaka, 2005.

Madjid, M. "Dien Dan Johan Wahyudi." Ilmu Sejarah Sebuah Pengantar, 2014.

Mudhafier, Fadhlan. Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi: Pemikiran Dan Perjuangannya, Masa 1276--1334 Hijriah (1852--1915 Masehi). Penerbit Kemala Indonesia, 2013.

Mukani, Mukani. "Ulama Al-Jawwi Di Arab Saudi Dan Kebangkitan Umat Islam Di Indonesia." Al-Murabbi: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman 2, no. 2 (2016): 202--29.

Nashir, Haedar. "Purifikasi Islam Dalam Gerakan Padri Di Minangkabau." Unisia 31, no. 69 (2008): 219--30. https://doi.org/10.20885/unisia.vol31.iss69.art1.

Rahmat, Indra. "Pengelolaan Harta Pusaka Tinggi Dalam Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Di Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar)." Bakaba: Jurnal Sejarah, Kebudayaan Dan Kependidikan 8, no. 1 (2019): 15--24.

Sanusi, Ihsan. "Kebangkitan Islam Minangkabau: Analisis Terhadap Anatomi Konflik Dan Politik Identitas Kultural Masa Lalu." Majalah Ilmiah Tabuah: Talimat, Budaya, Agama Dan Humaniora 24, no. 2 (2020): 148--65.

Sesse, Muh Sudirman. "Wakaf Dalam Perspektif Fikhi Dan Hukum Nasional." DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 8, no. 2 (2010): 143--60.

Ulum, Amirul. Ulama-Ulama Aswaja Nusantara Yang Berpengaruh Di Negeri Hijaz. Pustaka Ulama, 2015.

Wirman, Eka Putra. "Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi; Icon Tholabul Ilmi Minangkabau Masa Lalu Untuk Refleksi Sumatera Barat Hari Ini Dan Masa Depan." Jurnal Ulunnuha 6, no. 2 (2017): 161--75.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun