a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi dari penegak hukum yang menangani perkara korupsi
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Pada Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 1 ayat 3 juga mengatur soal peran serta masyarakat dimana disebutkan bahwa Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. peran masyarakat dalam pencegahan korupsi dana desa di negeri Hatalai telah diperhatikan dan diapresiasi oleh pemerintah. Peran masyarakat ini tidak hanya terbatas pada cara mencegah korupsi, tetapi juga mencakup pemberian reward atau penghargaan kepada mereka yang membantu dalam pencegahan korupsi. Pembangunan Pengelolaan dana desa kerap menjadi persoalan karena tidak mengacu pedoman/peraturan, tidak sesuai dokumen perencanaan desa yaitu RPJM Desa dan Rencana Kerja Desa, serta tidak jarang penyusunan dan pelaksanaan program tanpa musyawarah desa. Akibatnya tidak sesuai rencana anggaran biaya. Pengawasan dana desa sangat diperlukan untuk mencegah penyelewenangan atau korupsi dana tersebut, selama ini Pengawasan dana desa oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya berdasakan undang-undang. Aparat pengawas internal pemerintah yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (KemenDes, KemenDagri, dan KemenKeu), serta Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Juga aparat pemerintah yaitu aparat pemerintah Desa, Provinsi/ Kabupaten/ Kota khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten/Provinsi. Serta tentunya Kemendes telah menggandeng Komisi Pemberatasan Korupsi untuk pengawasan dana desa. Masyarakat mempunyai peran penting contohnya seperti berikut ini:
Peningkatan tata kelola pemerintah daerah : BPKP telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) untuk pengelolaan APBD dan aplikasi Siskeudes untuk pengelolaan Dana Desa. Peningkatan tata kelola pemerintah daerah, khususnya dalam hal pelaporan keuangan, dapat membantu penanganan kasus korupsi alokasi dana.
Pendidikan dan sensitasi : Masyarakat harus diberikan pendidikan dan sensitasi tentang korupsi dan hukum. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan publik, pendidikan sekolah, dan pendidikan umum. Masyarakat harus diberikan ilmu tentang hukum dan konsekuensi yang dapat terjadi jika korupsi terjadiÂ
Transparansi : Pemerintah daerah harus mengembangkan sistem transparansi yang dapat diakses oleh masyarakat. Ini dapat melalui pembuatan laporan keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. Masyarakat harus dapat melihat bagaimana dana yang diterima digunakanÂ
Penyelesaian kasus korupsi : Komnas HAM memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Masyarakat harus diberikan informasi tentang proses penyelesaian kasus korupsi. Komnas HAM harus mengembangkan sistem yang dapat mengidentifikasi dan menangani kasus korupsi
Pengawasan : Masyarakat harus melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan publik, pendidikan sekolah, dan pendidikan umum. Masyarakat harus dapat melihat bagaimana pemerintah daerah mengelola dana dan mengawasi kegiatan-kegiatan PembangunanÂ
Pengembangan sistem pengelolaan keuangan : Pemerintah daerah harus mengembangkan sistem pengelolaan keuangan yang efisien dan efektif. Hal ini dapat melalui pengembangan sistem informasi, pengelolaan transparansi, dan pengembangan sistem pengawasanÂ