Seorang kepala desa harus siap 24 jam untuk melayani masyarakat. Mulai bayi lahir sampai warganya yang meninggal, maka kepala desa harus datang. Ada yang kurang apabila kepala desa tidak hadir dalam setiap acara warganya. Profesi kepala desa, tidak mengenal hari libur. Selain itu, setiap acara warganya maka kepala desa harus memberikan sumbangan. Sumbangan bukan satu hari satu tetapi bisa lebih dari itu. Padahal kondisi gaji kepala desa kecil dimana hanya mengandalkan sumbangan berupa hasil bumi: padi, kelapa, atau tanah bengkok gersang, kepala desa terpilih berdasarkan sisi elektabilitas bagus namun sisi modalitas ekonomi sangat lemah sehingga terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, ada kecenderungan untuk mengembalikan finansial politiknya. posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di akar rumput.
kasus korupsi di Negeri Hatalai terkait dengan beberapa tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah tersebut. Salah satu kasus tersebut adalah perkara penyalahgunaan dana desa, dimana beberapa terdakwa diakusi oleh Penuntut Umum. Kasus ini menunjukkan bahwa terdapat alokasi dana desa yang tidak dioptimi, yang mungkin menjadi kemungkinan bagi beberapa pejabat desa untuk disalahgunakan.
Peran masyarakat di Negeri Hatalai dalam mencegah terjadi korupsi telah dikembangkan, termasuk pemberian reward atau penghargaan kepada mereka yang membantu dalam pencegahan korupsi Pengelolaan keuangan dana desa juga harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tentang pengelolaan dana desa. Kasus korupsi di Negeri Hatalai adalah contoh dari bagaimana korupsi dapat mempengaruhi kondisi masyarakat dan negara, serta meningkatkan kejahatan yang merugikan masyarakat. Pencegahan tindak pidana korupsi terus diupayakan, dan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi adalah penting untuk mengurangi kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Korupsi dana desa berdampak pada tidak optimalnya pelayanan publik yang ada di desa, maka perlu dilakukan pencegahan korupsi dana desa dengan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.Â
Adapun modus-modus terjadinya korupsi di tingkat desa antara lain:Â
1. Pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD), misalnya, dana ADD dijadikan "kue" staff kepala desa untuk kepentingan pribadi.
2. Pemotongan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), misalnya, pemotongan tersebut karena asas pemerataan, keadilan untuk didistribusikan keluarga miskin yang tidak terdaftar. 3. Pengurangan jatah beras untuk rakyat miskin (raskin), misalnya, pemotongan 1-2 kg per Kepala Keluarga (KK). Apabila dikalkulasikan maka akan menghasilkan jumlah yang besar yang kemudian hasilnya dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.
4. Penjualan Tanah Kas Desa.Â
5. Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya, TKD untuk perumahan. 6. Pungutan liar suatu program padahal program tersebut seharusnya gratis, misalnya, sertifikasi (pemutihan) tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Memalsukan proposal bantuan sosial, dan lain sebagainya.
Selanjutnya ada peran Masyarakat, Peran serta masyarakat diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bentuknya antara lain:Â