Mohon tunggu...
SYIFA AULIA RAMADHANI
SYIFA AULIA RAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca,menulis,menggambar,serta membuat kerajinan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Partisipasi Masyarakat pada Korupsi di Negeri Hatalai

19 Maret 2024   08:16 Diperbarui: 19 Maret 2024   08:16 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Tata kelola pemerintahan merupakan konsep yang meliputi pengurusan, pengelolaan, dan pengembangan sistem perundingan, peraturan, dan prosedur dalam pengelolaan negara. Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan prinsip yang memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, serta membuka peluang ekonomi, sosial, dan politik. 

Tata kelola pemerintahan, yang lebih dikenal dengan istilah "Good Governance," merupakan prinsip yang mencakup berbagai aspek dari pengelolaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi dalam pengelolaan masalah publik.  

good governance, yang bertujuan untuk memperbaiki pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Pengertian good governance berdasarkan beberapa pendapat dapat disimpulkan merupakan penyelenggaraan pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan penerapannya tidak terlepas dari penerapan sistem manajemen kepemerintahan. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan berdasarkan arus informasi yang bebas. Prinsip partisipasi menerangkan bahwa masyarakat harus berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan publik, serta menerima kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan Keputusan. Prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran dan akuntansi yang mampu memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tentang pengelolaan anggaran publik. Prinsip supremasi hukum menyangkut keterangan hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa memandang bulu, termasuk hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia Tata kelola pemerintahan yang baik juga terkait dengan keseimbangan kekuatan, interdependensi, dan keseimbangan lingkungan. Keseimbangan kekuatan menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan KerjasamaInterdependensi menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi yang fasilitasi Keseimbangan lingkungan menerangkan bahwa pemerintah harus mengelola lingkungan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah harus mengembangkan kekuatan dan keseimbangan dalam kompleksitas, serta mengurangi arogansi birokrasi pemerintah. Pemerintah juga harus mengurangi kebocoran dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi. Pemerintah harus mengembangkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta mengurangi antipati dan ketidaksukaan masyarakat terhadap perilaku dan kebijaksanaan aparatur pemerintah.

Penerapan good governance di Indonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan, tetapi juga dalam pengelolaan lingkungan, pengelolaan sumber daya, dan pengelolaan lingkungan, Pemerintah juga harus membangun keseimbangan lingkungan, keseimbangan kekuatan, dan interdependensi antara pemerintah, swasta, dan Masyarakat. Pemerintah juga harus menyeimbangkan lingkungan, keseimbangan kekuatan, dan interdependensi antara pemerintah, swasta, dan mengembangkan Masyarakat

Pengertian tata kelola pemerintahan yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, kebebasan informasi, dan efisiensi. Prinsip good governance juga mencakup peran masyarakat dalam pembuatan dan pengimplementasian kebijakan publik, serta keperluan transparansi, keseimbangan, dan kebebasan

Tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan untuk menyediakan lingkungan yang baik untuk pemerintah, masyarakat, dan investasi.

Prinsip tata kelola pemerintahan, atau good governance, adalah konsep yang mencakup tata kelola yang baik dalam berbagai aspek, termasuk transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Good governance diartikan sebagai tata kelola yang dilandasi oleh etika profesional, berorientasi pada konteks, dan berkesinambungan.

Tata kelola yang baik mencakup segala sesuatu yang terkait dengan tindakan atau perilaku yang berhubungan dengan pengelolaan negara dan masyarakat, yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk menciptakan nilai-nilai tersebut.Prinsip tata kelola pemerintahan, atau Good Governance, adalah konsep yang mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan. Di Indonesia, prinsip-prinsip Good Governance antara lain:

Akuntabilitas: Kepastian dan ketepatan waktu pelayanan kepada warga negara dan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun