Mohon tunggu...
Syamsuni
Syamsuni Mohon Tunggu... Guru - Belajar sampai akhir hayat

Hidup untuk beribadah kepada-Nya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Budaya Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas

29 Oktober 2019   22:09 Diperbarui: 30 Oktober 2019   06:02 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. kendaraan wajib dilengkapi dengan kaca spion, TNKB, lampu utama, lampu sein, lampu belakang/ lampu stop, spidometer, dll

4. pengendara wajib selalu membawa STNK,

5. wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, 

6. mematuhi batas kecepatan berkendara,

7. menghargai sesama pengguna jalan,

8. mengutamakan keselamatan diri dan orang lain,

9. beperilaku sopan selama berkendara di jalan,

10. menyalakan lampu utama di siang hari.

Ada 3 jenis rambu lalu lintas:

1. rambu peringatan

2. rambu larangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun