Mohon tunggu...
Syamsuni
Syamsuni Mohon Tunggu... Guru - Belajar sampai akhir hayat

Hidup untuk beribadah kepada-Nya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Budaya Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas

29 Oktober 2019   22:09 Diperbarui: 30 Oktober 2019   06:02 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Membawa / membonceng anak-anak dengan jumlah berlebihan,

10. Mengganti knalpot stantar dengan knalpot yang bersuara keras (bising).

selanjutnya, Kapan seseorang dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor?

Jawabannya adalah: 

1. sudah berusia dewasa minimal 17 tahun,

2. memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),

3. mampu dan mahir menggunakan kendaraan,

4. memahami peraturan lalu lintas.

Bebarapa ketentuan bagi pengguna kendaraan bermotor (roda dua):

1. pengemudi / penumpang menggunakan helm SNI,

2. wajib memiliki SIM C,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun