Mohon tunggu...
Syamsuni
Syamsuni Mohon Tunggu... Guru - Belajar sampai akhir hayat

Hidup untuk beribadah kepada-Nya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Budaya Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas

29 Oktober 2019   22:09 Diperbarui: 30 Oktober 2019   06:02 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. satlantas polres tanah bumbu

Pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 sekolah kami SMPN 4 Satu Atap Karang Bintang mendapat kunjungan dari Unit Dikyasa Satlantas Polres Tanah Bumbu Bapak A. Firdaus beserta tim. Kunjungan ini dalam rangka Giat Dikmas Lantas / memberikan edukasi kepada siswa SMPN 4 Satu Atap Karang Bintang dan juga kepada seluruh warga sekolah tentang bagaimana MEMBUDAYAKAN TERTIB dan DISIPLIN BERLALU LINTAS. 

dokpri
dokpri
Dalam kegiatan ini, oleh Bapak A.Firdaus memberikan edukasi kepada siswa tentang informasi kecelakan lalu lintas dan penyebab serta akibatnya. Kecelakaan lalu lintas menempati peringkat pertama penyebab kematian di Indonesia yaitu sekitar 36.000 jiwa nyawa manusia melayang setiap tahunnya atau sekitar 99 jiwa setiap harinya. Penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah masalah KETIDAKDISIPLINAN pengendara dalam berkendara di jalan raya (diawali dari perilaku pelanggaran tata tertib berlalu lintas) dan kebanyakan korbannya adalah mereka yang masih berusia produktif (usia 15 - 40 tahun).

Beberapa kesalahan yang menjadi kebiasaan masyarakat kita tentang berlalu lintas:

1. Berkendara walaupum belum memiliki SIM,

2. Melepas kaca spion/kendaraan R2 tanpa spion,

3. memasang lampu yang dapat menyilaukan mata,

4. Lampu belakang/ Lampu stop tidak berwarna merah,

5. Merubah bentuk dan warna kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,

6. Memasang stiker berwarna pada lampu utama,

7. Tidak menggunakan helm dengan alasan sudah sore/malam atau perjalanan dekat,

8. Membiarkan anak di bawah umur dibonceng tanpa menggunakan helm,

9. Membawa / membonceng anak-anak dengan jumlah berlebihan,

10. Mengganti knalpot stantar dengan knalpot yang bersuara keras (bising).

selanjutnya, Kapan seseorang dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor?

Jawabannya adalah: 

1. sudah berusia dewasa minimal 17 tahun,

2. memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),

3. mampu dan mahir menggunakan kendaraan,

4. memahami peraturan lalu lintas.

Bebarapa ketentuan bagi pengguna kendaraan bermotor (roda dua):

1. pengemudi / penumpang menggunakan helm SNI,

2. wajib memiliki SIM C,

3. kendaraan wajib dilengkapi dengan kaca spion, TNKB, lampu utama, lampu sein, lampu belakang/ lampu stop, spidometer, dll

4. pengendara wajib selalu membawa STNK,

5. wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, 

6. mematuhi batas kecepatan berkendara,

7. menghargai sesama pengguna jalan,

8. mengutamakan keselamatan diri dan orang lain,

9. beperilaku sopan selama berkendara di jalan,

10. menyalakan lampu utama di siang hari.

Ada 3 jenis rambu lalu lintas:

1. rambu peringatan

2. rambu larangan

3. rambu petunjuk

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Dalam kegiatan ini juga diberikan beberapa kenang-kenangan kepada siswa yang bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Bapak A. Firdaus. Pertanyaan yang diberikan adalah pertanyaan yang berkaitan dengan apa yang sudah beliau paparkan sehingga suasana menjadi semakin menarik dan menyenangkan. 

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Inilah sedikit rangkuman yang bisa saya tuliskan dalam artikel ini dari sekian banyak yang beliau jelaskan. semoga bermanfaat bisa menambah pengetahuan dan menjadi renungan bagi kita semua sehingga bisa DISPLIN dan TAAT ATURAN dalam berlalu lintas demi keselamatan diri kita dan orang lain.

dokpri
dokpri
JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS

DAN BUDAYAKAN KESELAMTAN SEBAGAI KEBUTUHAN

kepada Bapak A.Firdaus bererta tim dari UNIT DIKYASA SATLANTAS POLRES TANAH BUMBU atas kunjungan dan ilmunya.

Karang Bintang, 29 Oktober 2019

Penulis,
Syamsuni, S.Pd (Guru SMPN 4 Satap Karang Bintang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun