3. kendaraan wajib dilengkapi dengan kaca spion, TNKB, lampu utama, lampu sein, lampu belakang/ lampu stop, spidometer, dll
4. pengendara wajib selalu membawa STNK,
5. wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas,Â
6. mematuhi batas kecepatan berkendara,
7. menghargai sesama pengguna jalan,
8. mengutamakan keselamatan diri dan orang lain,
9. beperilaku sopan selama berkendara di jalan,
10. menyalakan lampu utama di siang hari.
Ada 3 jenis rambu lalu lintas:
1. rambu peringatan
2. rambu larangan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!