Hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni yang ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945. Pancasila muncul pada saat minimnya kesadaran masyarakat untuk bersatu, kesadaran ini muncul dari kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar dalam membentuk bangsa yang besar.[2] Hakekatnya fungsi Pancasila tidak berubah, dalam artian harus tetap
 Islam merupakan sebuah agama universal, ia bukan sekedar pelaksanaan ibadah kepada Tuhan, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan hubungan kebajikan antara sesama makhluk juga kepada alam ciptaan Tuhan. Dalam telaah Islam sebagai konsep yang utuh tersebut telah menimbulkan perdebatan ideologis filosofis dalam hubungannya dengan negara.  sedangkan Pancasila merupakan filsafat hidup dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam negara Pancasila, Islam bisa hidup dan berkembang, bahkan sangat diperlukan.Â
Dengan itu, konsep Pancasila akan menjadi semakin jelas ketika masyarakatnya menjalankan agamanya masing-masing. negara berkepentingan menjadikan rakyatnya beragama, Itulah sebabnya sekalipun negara ini bukan berdasarkan agama, tetapi memerintahkan rakyatnya untuk menjalankan agamanya masing-masing. Kualitas kebangsaan ini akan diukur dari seberapa tinggi kualitas keberagamaannya.
 Pancasila dan Islam tidak perlu diposisikan sebagai hal yang bertentangan karena Pancasila memebutuhkan Islam, dan demikian pula agama-agama lainnya seperti Hindu, Budha, Kristen, Katholik dan lainnya. Berbagai jenis agama tersebut, dengan menganut falsafah Pancasila dalam berbangsa dan bernegara, maka memiliki keleluasaan untuk tumbuh dan berkembang. Berbagai jenis agama diakui dan dipersialahkan kepada umatnya menjalankan ajarannya masing-masing.
Filasafat pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama sebagai jiwa dan kerohanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan. Filsafah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa memberikan identitas serta martabat bangsa dalam budayadan peradaban dunia modern, juga menjadi motivasi dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. pancasila memiliki tingkatan tahapan yang sangat tinggi sebagai filsafah bangsa Indonesia, hubungan antara Islam dengan Pancasila dan Negara Hukum menjadi menarik untuk dibahas setidaknya disebabkan oleh faktor penting, yaitu :
 hubungan antara Islam dan negara selalu dibahas dalam filosofi pendirian negara Pancasila. Para  Ideolog Islamis dan nasionalis tampaknya melihat hubungan antara ideologi Islam dan Pancasila dari perspektif yang berbeda. Untuk argumen ini, menarik untuk diamati apakah ada hubungan antara keduanya. Islam dan Pancasila sebagai  ideologi di Indonesia diakui oleh sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, karena keduanya saling berkaitan.
Islam  hadir untuk memperdalam pemahaman kita tentang konsep ketuhanan yang  telah hidup dan bertahan di Nusantara selama ribuan tahun. Islam menolak konsep kemusyrikan dan Islam hanya mengakui satu Tuhan, yaitu Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan. Penggabungan nilai-nilai ideologi Islam dalam hubungannya dengan Tuhan ke dalam landasan ideologis dasar negara Indonesia tentunya dapat dilihat dari para pendiri awal negara Indonesia.
Â
Â
Metode Penelitian
 Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum preskriptif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu metode atau metode penelitian hukum yang dilakukan melalui survey bahan pustaka yang ada, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang digunakan diperoleh melalui penelitian bahan pustaka dan penelitian kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis temuan yang menghasilkan data deskriptif analitis.