11. Proposal dan RAB
12. Salinan sertifikat dan apresiasi lainnya
13. Tautan video dokumentasi
Bila dikelompokkan, maka persyaratan di atas dapat dijadikan 4 kategori yaitu:
1) Â Â Administrasi kesekretariatan TBM (surat permohonan, profil dan portofolio, proposal dan RAB,
2) Â Â Legalitas TBM (Akta notaris, NPWP, Rekening Bank atas nama TBM),
3) Â Â Aktivitas TBM (berupa forto kegiatan dan video, sertifikat), dan
4) Â Â Publikasi dan Media sosial (rekam jejak publikasi di media online, nama medsos TBM, FB, IG, Youtube). Â
Dan nantinya, setelah program Banpem Badan Bahasa dijalankan maka TBM/komunitas literasi penerima Banpem diminta untuk mengunggah kembali 1) Berita Acara Pembayaran, 2) Kuitansi bukti penerima dana bantuan, dan 3) Laporan kegiatan.
Sekali lagi, apresiasi dan terima kasih kepada Badan Bahasa KemdikbudRistek RI karena mekanisme dan proses penyaluran Banpem tahun 2024 ini sangat sangat efektif. Sehingga pengelola TBM atau komunitas literasi tinggal meng-eksekusi aktivitas TBM atau literasi yang sudah diajukan sebagaimana tercantum dalam proposal.