Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tentang Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024, Apresiasi dari TBM

16 Agustus 2024   09:00 Diperbarui: 16 Agustus 2024   09:17 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Motor Baca TBM Lentera Pustaka

Suka tidak suka dan sekalipun bersifat sosial, pada akhirnya legalitas TBM/komunitas literasi menjadi penting. Seperti Banpem Badan Bahasa Kemdikbud Ristek RI untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024 ini, setidaknya ada 13 (tiga belas) persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Surat Permohonan

2. Profil dan portofolio

3. Akta notaris/SK Yayasan/Surat rekomendasi/Surat Domisili

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan pemerintah

6. Pakta integritas

7. Halaman depan buku rekening aktif atas nama Komunitas atau lembaga induk

8. NPWP atas nama Komunitas atau lembaga induk

9. e-KTP dan KK (Ketua, Sekretaris, Bendahara)

10. Foto kegiatan 2 tahun terakhir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun