Suka tidak suka dan sekalipun bersifat sosial, pada akhirnya legalitas TBM/komunitas literasi menjadi penting. Seperti Banpem Badan Bahasa Kemdikbud Ristek RI untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024 ini, setidaknya ada 13 (tiga belas) persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Surat Permohonan
2. Profil dan portofolio
3. Akta notaris/SK Yayasan/Surat rekomendasi/Surat Domisili
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan pemerintah
6. Pakta integritas
7. Halaman depan buku rekening aktif atas nama Komunitas atau lembaga induk
8. NPWP atas nama Komunitas atau lembaga induk
9. e-KTP dan KK (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
10. Foto kegiatan 2 tahun terakhir