Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hari Gini Gak Punya Pesangon? Mengenal DPLK untuk Kompensasi Pesangon

17 Mei 2016   11:21 Diperbarui: 18 Mei 2016   08:41 1791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah ngalamin gak, kerja sekian lama di suatu perusahaan tetapi gak dibayar pesangon saat di-PHK? Atau mungkin, pernah terjadi keadaan dimana perusahaan tempat kita bekerja kesulitan bersaing dalam bisnis sehingga kolaps alias bangkrut? Lalu, karyawannya "dirumahkan" begitu saja tanpa tahu pesangon dibayarkan atau tidak?

Ini soal pesangon, soal sejumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan masa kerja atau penggantian hak yang harus diterima. Menurut UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1disebutkan, ”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Hari gini gak punya pesangon? Apa kata dunia.

Cepat atau lambat, kewajiban pesangon pasti terjadi. Entah karena perusahaan mengalami kesulitan finansial akibat bisnisnya menurun. Atau karena strategi perusahaan untuk merampingkan organisasi. Atau bahkan akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Pesangon adalah kewajiban yang pasti dibayarkan, cepat atau lambat.

#SadarPesangon #SadarPENSIUN. Dokpri.
#SadarPesangon #SadarPENSIUN. Dokpri.
Masalahnya kini, masih banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak siap saat harus membayarkan pesangon karyawan. Mengapa? Karena dana pesangonnya tidak dicadangkan sejak dini, hanya dibukukan tapi tidak dialokasikan secara terpisah. Banyak perusahaan yang menganut prinsip "pay as you go", saat karyawan diberhentikan baru pesangon dibayarkan. Ketika kondisi keuangan perusahaan baik maka gak masalah. Tapi biasanya justru pesangon dibayarkan pada saat kondisi keuangan perusahaan sedang bermasalah, saat bisnis mengalami penurunan.

Konsekuensinya, kini banyak pekerja yang harusnya mendapat "hak" pesangon, tetapi belum dibayarkan. Silakan saja cek berita dengan kata kunci "pesangon karyawan yang belum/tidak dibayarkan".

Di sisi lain, menurut data statistik, dari 22 juta jumlah angkatan kerja mencapai 121,2 juta orang, tidak lebih dari 5% yang memiliki program jaminan hari tua/pensiun. Kondisi yang sangat ironis. Banyak dari kita yang "rajin" bekerja untuk "masa tidak bekerja lagi" yang belum berketentuan.

Karena itu, kesadaran perusahaan atau pemberi kerja akan pentingnya program pesangon perlu ditingkatkan. Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran pesangon, atas sebab apapun, harus dipersiapkan sejak dini.

Sebagai antisipasi, maka DPLK PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) patut menjadi pilihan bagi perusahaan/pemberi kerja. Karena pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167.

Program DPLK PPUKP membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat tidak bekerja lagi, baik karena PHK, Pensiun atau meninggal dunia. DPLK PPUKP memiliki 3 keistimewaan, yaitu 1) bersifat Pooled Fund atau diadministrasikan atas nama perusahaan, 2) Manfaatnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum), dan 3) adanya tax benefits atau fasilitas pajak.

Dengan memiliki program DPLK untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP), perusahaan dan karyawan mendapat manfaat yang luar biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun