Pernah ngalamin gak, kerja sekian lama di suatu perusahaan tetapi gak dibayar pesangon saat di-PHK? Atau mungkin, pernah terjadi keadaan dimana perusahaan tempat kita bekerja kesulitan bersaing dalam bisnis sehingga kolaps alias bangkrut? Lalu, karyawannya "dirumahkan" begitu saja tanpa tahu pesangon dibayarkan atau tidak?
Ini soal pesangon, soal sejumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan masa kerja atau penggantian hak yang harus diterima. Menurut UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1disebutkan, ”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Hari gini gak punya pesangon? Apa kata dunia.
Cepat atau lambat, kewajiban pesangon pasti terjadi. Entah karena perusahaan mengalami kesulitan finansial akibat bisnisnya menurun. Atau karena strategi perusahaan untuk merampingkan organisasi. Atau bahkan akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Pesangon adalah kewajiban yang pasti dibayarkan, cepat atau lambat.
Konsekuensinya, kini banyak pekerja yang harusnya mendapat "hak" pesangon, tetapi belum dibayarkan. Silakan saja cek berita dengan kata kunci "pesangon karyawan yang belum/tidak dibayarkan".
Di sisi lain, menurut data statistik, dari 22 juta jumlah angkatan kerja mencapai 121,2 juta orang, tidak lebih dari 5% yang memiliki program jaminan hari tua/pensiun. Kondisi yang sangat ironis. Banyak dari kita yang "rajin" bekerja untuk "masa tidak bekerja lagi" yang belum berketentuan.
Karena itu, kesadaran perusahaan atau pemberi kerja akan pentingnya program pesangon perlu ditingkatkan. Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran pesangon, atas sebab apapun, harus dipersiapkan sejak dini.
Sebagai antisipasi, maka DPLK PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) patut menjadi pilihan bagi perusahaan/pemberi kerja. Karena pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167.
Program DPLK PPUKP membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat tidak bekerja lagi, baik karena PHK, Pensiun atau meninggal dunia. DPLK PPUKP memiliki 3 keistimewaan, yaitu 1) bersifat Pooled Fund atau diadministrasikan atas nama perusahaan, 2) Manfaatnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum), dan 3) adanya tax benefits atau fasilitas pajak.
Dengan memiliki program DPLK untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP), perusahaan dan karyawan mendapat manfaat yang luar biasa.