Pernah ngalamin gak, kerja sekian lama di suatu perusahaan tetapi gak dibayar pesangon saat di-PHK? Atau mungkin, pernah terjadi keadaan dimana perusahaan tempat kita bekerja kesulitan bersaing dalam bisnis sehingga kolaps alias bangkrut? Lalu, karyawannya "dirumahkan" begitu saja tanpa tahu pesangon dibayarkan atau tidak?
Ini soal pesangon, soal sejumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan masa kerja atau penggantian hak yang harus diterima. Menurut UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1disebutkan, ”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Hari gini gak punya pesangon? Apa kata dunia.
Cepat atau lambat, kewajiban pesangon pasti terjadi. Entah karena perusahaan mengalami kesulitan finansial akibat bisnisnya menurun. Atau karena strategi perusahaan untuk merampingkan organisasi. Atau bahkan akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Pesangon adalah kewajiban yang pasti dibayarkan, cepat atau lambat.
Konsekuensinya, kini banyak pekerja yang harusnya mendapat "hak" pesangon, tetapi belum dibayarkan. Silakan saja cek berita dengan kata kunci "pesangon karyawan yang belum/tidak dibayarkan".
Di sisi lain, menurut data statistik, dari 22 juta jumlah angkatan kerja mencapai 121,2 juta orang, tidak lebih dari 5% yang memiliki program jaminan hari tua/pensiun. Kondisi yang sangat ironis. Banyak dari kita yang "rajin" bekerja untuk "masa tidak bekerja lagi" yang belum berketentuan.
Karena itu, kesadaran perusahaan atau pemberi kerja akan pentingnya program pesangon perlu ditingkatkan. Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran pesangon, atas sebab apapun, harus dipersiapkan sejak dini.
Sebagai antisipasi, maka DPLK PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) patut menjadi pilihan bagi perusahaan/pemberi kerja. Karena pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167.
Program DPLK PPUKP membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat tidak bekerja lagi, baik karena PHK, Pensiun atau meninggal dunia. DPLK PPUKP memiliki 3 keistimewaan, yaitu 1) bersifat Pooled Fund atau diadministrasikan atas nama perusahaan, 2) Manfaatnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum), dan 3) adanya tax benefits atau fasilitas pajak.
Dengan memiliki program DPLK untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP), perusahaan dan karyawan mendapat manfaat yang luar biasa.
Di sisi Perusahaan, DPLK untuk Kompensasi Pesangon memberi manfaat diantaranya: 1) solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi oleh perusahaan di kemudian hari, 2) dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), 3) dapat mempertahankan karyawan berkualitas, 4) menjadi nilai tambah bagi perusahaan, 5) iuran yang bersifat fleksibel, dan 6) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Di sisi Karyawan, secara tidak langsung DPLK untuk Kompensasi Pesangon memberi manfaat seperti: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua, 2) adanya pendanaan yang "sudah pasti" dari Pemberi Kerja, dan 3) dana yang terpisah dari kekayaan perusahaan.
Maka hari ini, edukasi dan sosialisasi akan pentingnya perusahaan menyediakan program DPLK untuk Kompensasi Pesangon harus dilakukan. Program pesangon sebagai solusi cash flow perusahaan saat pembayaran pesangon karyawan tiba waktunya. Agar perusahaan tidak terbebani saat uang pesangon harus dibayarkan.
Hari gini gak punya pesangon? Apa kata dunia. Dan gak boleh lagi. Karyawan/pekerja adalah aset penting perusahaan. Dan karena itu, perusahaan wajib menyiapkan "hak" yang harus mereka terima sebagai komitmen imbalan pasca kerja, di samping tidak mengganggu cash flow perusahaan. Sekarang Optimalkan Program DPLK untuk Kompensasi Pesangon karyawan Anda. Jangan tunda lagi.... STOP, hari gini gak punya pesangon. #SadarPESANGON #SadarPENSIUN @Medan EB Gathering
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H