Mohon tunggu...
SYARBAINI
SYARBAINI Mohon Tunggu... Guru - SMPN 7 PULAU NYAMUK - KALIMANTAN BARAT

PENDIDIKAN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wawancara Kepala Sekolah dalam Pengambilan Keputusan Berbasis Nilai-Nilai Kebajikan sebagai Kepala Sekolah

21 Oktober 2024   20:30 Diperbarui: 21 Oktober 2024   20:31 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Salah melihat keputusan dengan situasi dan prioritas maka akan berdampak pada salah satu kegiatan, jadi penting untuk memilih kegiatan atau memutuskan apa yang lebih penting serta mendesak dan menjadi prioritas utama namun tidak mengabaikan kegiatan lainnya dengan mencari solusi untuk tetap dapat berkomunikasi lebih lanjut.

(Kepala MTS AWALUDDIN)

Kolaborasi dan komunikasi dari semua pihak perlu dalam menghasilkan sebuah keputusan untuk kepentigan bersama dan kemajuan bersama dan bersama-sama pula untuk mengawal apa yang telah ditetapkan dengan batasan-batasan sesuai dengan tanggung jawab. selain itu dengan keputusan ini juga berdampak pada perubahan penggunaan teknologi dalam pembelajaran

 

Daftar Tugas/Checklist Refleksi Wawancara: 

No.

Tugas

Ada (A)/Tidak Ada (TA)

1.

Isi: Hal-hal menarik apa yang muncul dari wawancara tersebut, pertanyaan-pertanyaan mengganjal apa yang masih ada dari hasil wawancara bila dibandingkan dengan hal-hal yang Anda pelajari seperti 4 paradigma, 3 prinsip, dan 9 langkah pengujian, apa yang Anda dapatkan?

Hal-hal menarik yang muncul dari wawancara pada dua Kepala Sekolah, adalah nilai kepedulian dan situasi serta hal yang menjadi prioritas utama sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun