Jika etika sebagai kebiasaan, maka rangkap jabatan menteri sebagai pejabat struktur partai politik sudah ada dalam praktik ketatanegaraan kita sejak pemerintahan Soekarno hingga Soesilo Bambang Yudhoyono. Pemerintahan sekarang juga masih ada yang rangkap seperti Menko PMK, Puan Maharani --hanya non aktif di PDI-P bukan mundur-- demikian pula dengan Bendahara Umum PKB, Eko Putro Sandjoyo, Menteri PDT dan Transmigrasi.
Supaya tidak menjadi perdebatan diruang publik yang lebih kepentingan politik kekuasaan, ada baiknya larangan menteri rangkap jabatan harus ditegaskan di dalam peraturan perundang-undangan dengan merevisi UU KN. Bagi menteri yang diangkat bukan kewajibannya mengundurkan diri karena yang mengangkat dan memberhentikannya merupakan kewenangan mutlak Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H