Dalam kasus Khofifah, UU Pilkada dalam syarat pencalonan yang diatur dalam Pasal 7 tidak melarang dan mengharuskan seorang menteri mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri. Kecuali terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur karena terkait dengan UU Pemda yang diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h sebagai pejabat negara lainnya.
Artinya, jika Presiden Jokowi memberikan kesempatan kepada Khofifah sampai tahap penghitungan hasil pilkada pada Juli 2018 dengan tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai menteri dan terpilih maka otomatis harus mengundurkan diri. Tetapi jika tidak terpilih maka ia dapat kembali memangku jabatannya sebagai menteri.
Sedangkan dalam kasus Airlangga, dengan keterpilihannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar atau mengharuskan yang bersangkutan mundur dari jabatannya sebagai menteri baik terkait dengan UU KN, UU Parpol maupun aturan internal AD/ART partai.
Dalam Pasal 40 UU Parpol yang mengatur ketentuan larangan parpol tidak mengatur hal ihwal rangkap jabatan dengan lembaga negara atau lembaga lainnya, bahkan ketentuan Pasal 21 ART Partai Golkar mengarahkan kadernya untuk menduduki jabatan strategis lembaga negara dan sesuatu yang wajar. Hal sama dengan Parpol lainnya.
Pertimbangan etika
Banyak pihak menilai bahwa pengunduran diri Khofifah dan Airlangga terkait dengan etika dan janji Presiden Jokowi dimasa kampanye 2014 lalu serta perlakuan adil terhadap pimpinan partai politik lainnya yang harus mundur jika menjabat menteri.
Muhaimin Iskandar dan Wiranto menjadi contoh telanjang melihat penerapan janji Presiden Jokowi dalam rangkap jabatan menteri. Muhaimin tidak diangkat menteri karena enggan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PKB dan Wiranto harus menanggalkan jabatan Ketua Umum Hanura sebelum memangku Menko Polhukam 2016.
Etika terkait dengan nilai atau standar penilaian moral terhadap seseorang atau pejabat termasuk ketika ia berjanji yang dalam penerapannya berujung pada penilaian baik, buruk, benar, salah dan tanggungjawab.
Dalam bentuk praksis, etika direfleksikan melalui perbuatan sesuatu "yang ada", tetapi tidak terbatas pada hal itu saja, melainkan "apa yang harus dilakukan". Demikian halnya dengan perlakuan adil. Konsep adil secara filosofis dan utilitas bukan selalu perlakuan sama tetapi kegunaan dan manfaatnya.
Dalam kaitan menteri rangkap jabatan, Presiden Jokowi akan lebih menekankan apa yang harus dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar sembari menimbang dari sisi manfaat dan mudharatnya.
Apakah Khofifah dan Airlangga jika diberhentikan oleh Presiden akan mendatangkan manfaat atau malah sebaliknya. Dengan sisa masa bakti satu setengah tahun, efektifitas kinerja kementerian seharusnya lebih memfokuskan diri pada penyelesaian program yang belum berjalan dibanding gonta-ganti menteri.