Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melanggarkah Menteri Rangkap Jabatan?

8 Januari 2018   01:12 Diperbarui: 8 Januari 2018   01:17 3098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika etika sebagai kebiasaan, maka rangkap jabatan menteri sebagai pejabat struktur partai politik sudah ada dalam praktik ketatanegaraan kita sejak pemerintahan Soekarno hingga Soesilo Bambang Yudhoyono. Pemerintahan sekarang juga masih ada yang rangkap seperti Menko PMK, Puan Maharani --hanya non aktif di PDI-P bukan mundur-- demikian pula dengan Bendahara Umum PKB, Eko Putro Sandjoyo, Menteri PDT dan Transmigrasi.

Supaya tidak menjadi perdebatan diruang publik yang lebih kepentingan politik kekuasaan, ada baiknya larangan menteri rangkap jabatan harus ditegaskan di dalam peraturan perundang-undangan dengan merevisi UU KN. Bagi menteri yang diangkat bukan kewajibannya mengundurkan diri karena yang mengangkat dan memberhentikannya merupakan kewenangan mutlak Presiden.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun