Namun, untuk masa transisi, hal-hal yang bersifat administratif terkait dengan LC, seperti kepemilikan lahan memang oleh pihak LC dilakukan penyelesaian administrasinya.
Dalam persidangan, EDS mengaku melaporkan permintaan fee dari NHY ini pada BT, dan BT menyetujuinya. Dan BT mengatakan akan disiapkan uangnya.
Dari sinilah, BT merasa dirinya benar-benar ditikam dari belakang. Menurut pengakuannya, BT tidak pernah mendengar permintaan fee untuk NHY dari EDS. Bahkan, BT pun tidak pernah menjanjikan untuk menyiapkan uang untuk free tersebut.
Semuanya sudah dibantah BT. Â Sayangnya, penyidik maupun majelis hakim tidak menanyakan lebih mendetail, misalnya kapan EDS meminta fee kepada BT, kapan BT pernah menyatakan kesanggupan memberikan fee, kapan fee diserahkan, siapa saja saksinya, dan seterusnya.
Siapakah dalang sesungguhnya? KPK harus berani mengungkapkannya! Karena kalau tidak, KPK hanya berjalan di tempat dalam pemberantasan korupsi, karena aktor utama dalam kasus korupsi yang sesungguhnya tidak pernah tersentuh!
sumber:
1. Republika.co.id (04/7/2019): "JK: Pimpinan KPK ke Depan Jangan Asal Tangkap, Lihat Efeknya"
2. JayakartaNews.com (04/9/2019): "Yang Tersembunyi di Balik Skandal Meikarta"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H