Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Agar KPK Tak Jadi Pesakitan, Presiden Jangan Asal Pilih Komisioner!

5 September 2019   04:14 Diperbarui: 6 September 2019   03:16 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

KPK Jangan Terjebak 

Selain kasus-kasus di atas, KPK juga dianggap terlalu memaksakan penangkapan, tanpa didahului penyidikan dan bukti-bukti yang tak bis dibantah. Hal ini, seperti terjadi pada kasus  "Skandal Meikarta".

Proyek properti yang "heboh" dengan iklan dan promosi yang begitu masif ini, ternyata menyimpan banyak ketidakberesan. Dalam kasus ini, KPK lalu mencokok Bupati Bekasi (ketika itu), Neneng Hassanah Yasin (NHY) sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Oleh pengadilan, ia dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara.

Selain NHY, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Sekda Provinsi Jawa Barat IK, dan juga mantan Dirut Lippo Cikarang BT. Keduanya disangkakan dengan tuduhan yang berbeda. IK disangka menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek Meikarta. Sedangkan BT disangka menyuap mantan Bupati NYH Rp 10,5 miliar dalam beberapa tahap.

Ilustrasi Foto Marketing Gallery Meikarta/Independensi.com
Ilustrasi Foto Marketing Gallery Meikarta/Independensi.com
Hal yang membuatnya menarik,  BT bereaksi keras soal penangkapannya itu. Ia menolak semua tuduhan yang tak berdasar. Menurutnya, dirinya sama sekali tidak berurusan dengan proyek Meikarta.

Oleh karena itu, BT menunjuk  Supriyadi SH sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan langkah hukum praperadilan. 

Mungkinkah KPK kembali kalah dalam praperadilan? Seperti diketahui, penangkapan terhadap BT ini didasari keterangan palsu dan fitnah. Dengan kata lain, ada dugaan, penyelidik dan penyidik KPK sepertinya kurang teliti, atau bahkan tertipu kesaksian palsu.

Alasannya, jika ditelisik hingga ke belakang, terkait hubungan BT dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.

Seperti diketahui, saat itu BT menjabat sebagai Presdir Lippo Cikarang, sehingga secara administratif menjadi terlibat. Namun, kenyataanya BT tidak mengetahui secara mendetail bagaimana pengaturan kerjasama antara Lippo dengan partner China.

BT hanya mengetahui bahwa Lippo melalui LC memiliki saham di MSU sekitar 50%. Bentuk kontribusi sahamnya  berupa lahan milik LC, sedangkan pihak China 50% berupa dana tunai.

Setelah itu, BT tidak lagi terlibat dengan proyek Meikarta, sedangkan Manajemen MSU memiliki otoritas independen tidak terkait dengan LC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun