Mohon tunggu...
syakina setiadinanti
syakina setiadinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Pencurian (Sariqah) yang Disertai Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam

17 Maret 2023   18:00 Diperbarui: 18 Maret 2023   12:37 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia adalah makhluk Allah yang diberikan kelebihan daripada makhluk lainnya yaitu berupa akal. Maka dari itu, manusia harus melakukan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan menjauhi segala laanganya sebagai bentuk rasa syukur yang diberikan oleh Allah SWT. Manusia dituntut agar otaknya dapat berfikir dengan jernih sehingga dapat melakukan hal-hal yang dianggap baik dalam sebuah lingkungan masyarakat. Tetapi, tidak semua manusia memakai akal fikirannya dengan baik dan jernih, sehingga timbullah beberapa macam kejahatan dan pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan dan lain sebagainya.

Pencurian merupakan kasus yang sangat marak terjadi di Indonesia. Pencurian yaitu mengambil barang atau harta milik orang lain yang bukan miliknya secara diam-diam yang tidak diketahui oleh pemiliknya dengan dilakukan segala cara untuk bisa mendapatkan barang atau harta tersebut, pencurian bisa terjadi akibat adanya rasa ingin memiliki harta atau barang tersebut dikarenakan masalah ekonomi/kebutuhan, dan bisa terjadi juga karena faktor lingkungan, pergaulan, keluarga atau adanya kesempatan untuk mengambil harta atau barang tersebut, dampak dari pencurian yaitu korban kehilangan harta atau barang yang dimilikinya, pencurian juga akan menyebabkan keresahan bagi warga dalam masyarakat.

Adapun kasus pencurian yang disertai pembunuhan, pembunuhan merupakan suatu perbuatan untuk menghilangkan nyawa yang menyebabkan kematian seseorang dengan sengaja ataupun tidak sengaja yang dilakukan dengan segala cara, pengertian pembunuhan dalam bahasa arab  disebut al-qatlu berasal dari qatala yang artinya yaitu mematikan, pembunuhan bisa terjadi karena factor emosional bisa karena kecewa, sakit hati, atau dendam terhadap orang yang berdampak hilangnya nyawa seseorang/korban dan dampak psikologis yang menyebabkan traumatic, pembunuhan juga bisa terjadi karena keadaan mendesak seperti pencurian yang disertai pembunuhan, hal in terjadi karena pelaku takut korban melaporkan terhadap polisi ataupun kejahatannya takut diketahui oleh orang lain sehingga pelaku dengan sengaja membunuh korban tersebut untuk menutupi jejak kejahatannya tersebut dan tidak diketahui orang lain.

Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan termasuk klasifikasi kejahatan terhadap nyawa, sedangkan pencurian masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap harta. Pembunuhan diatur mulai pasal 338 KUHP sampai pasal 350 KUHP, sedangkan pencurian diatur mulai pasal 362 KUHP sampai pasal 367 KUHP.

Dalam islam pencurian dan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT sebagaimana yang telah di firman kan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan dilarang pula oleh Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya. Al-Quran surat Al-Maidah aya 38 yang artinya “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah swt. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. Tetapi, barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha penyayang” merupakan dasar hukum sariqah atau pencurian dalam hukum pidana islam.

Pencurian dalam hukum pidana islam mempunyai dua jenis yaitu

  • Hader
  • Hader merupakan hukuman pencurian dengan dipotong tangan si pencuri
  • Ta’zir
  • Ta’zir merupakan pencurian yang haddnya tidak lengkap atau tidak terpenuhi unsur dan syarat pencuriannya.

karena belum lengkapnya unsur dan syarat pelaksanaan hadd, maka pencurian bukanlah hukuman had melainkan hukuman ta'zir.Pencurian yang hukumannya had ada dua macam, yaitu:

  • Pencurian shughra, yaitu pencurian yang hanya wajib dikenai hukuman potong tangan, pencurian ini merupakan pencurian kecil yaitu mencuri barang milik orang lain
  • Pencurian kubra, yaitu pencurian harta secara merampas dan menantang, disebut juga hirabah, pencurian ini merupakan pencurian besar karena mencuri dengan melakukan tindakan kekerasan

Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan merupakan tindak pidana yang bersanksi hukum qisas, yaitu tindakan kejahatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa, atau terpotong organ tubuhnya. Hukum pidana Islam memberikan sanksi pidana pembunuhan yang disengaja berupa qishas, yaitu hukuman yang sama dengan perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena perbuatannya berupa pembunuhan, maka pelaku juga akan mendapatkan sanksi pidana pembalasan berupa dibunuh atau dihukum mati. Ayat-ayat al-Qur'an yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan antara lain dalam surat al-Baqarah ayat 178:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu. Maka baginya siksa yang sangat pedih."

Seseorang yang melakukan tindak pidana pembunuhan (qishâsh), maka hukumannya adalah juga dengan dibunuh. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt di dalam al-Qur'an surat al-Maidah 45: ayat I

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya at-Taurat bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan lukapun ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan hak qishash nya maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara meurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang zalim.

Ada beberapa kategori pembunuhan dalam hukum pidana Islam yaitu;

1. Pembunuhan dengan sengaja

2. Pembunuhan semi sengaja

3. Menyebabkan matinya orang lain dengan kesalahan atau kealpaan.

Dalam suatu kasus, terkadang kedua kejahatan di atas terjadi secara terpisah, namun ada juga bebarapa kasus yang menyajikan perbarengan tindak pidana antara pembunuhan dan pencurian. Bahwa dalam suatu kasus tindak pidana terdapat dua kejahatan sekaligus, sehingga disebut dengan perbarengan tindak pidana. Gabungan (perbarengan) melakukan tindak pidana (concursus) diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana mulai pasal 63 sampai 71 buku I Bab VI.

Ada dua hadis yang menjadi dasar hukum atau landasan dasar yang berkaitan dengan perbuatan perbarengan tindak pidana atau gabungan hukuman. Adapun hadisnya sebagai berikut:

1. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu'bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas ra bahwa ada sekelompok orang dari Urainah yang sakit terkena udara dingin kota Madinah. Maka Rasulullah saw mengobati mereka dengan memberi bagian dari zakat unta, yang mereka meminum susu- susunya dan air kencingnya. Namun kemudian orang-orang itu membunuh pengembala unta tersebut dan mencuri unta-untanya sejumlah antara tiga hingga sepuluh. Maka Rasulullah saw mengutus seseorang. Akhirnya mereka dibawa ke hadapan Beliau, lalu kemudian Beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata-mata mereka dengan besi panas lalu menjemur mereka di bawah panas dan ditindih dengan bebaruan Hadis ini dikuatkan juga oleh Abu Qalabah dan Humaid dari Tsibir dari Anas

2. Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam ibn "Urwah dari Bapaknya berkata rentang seorang laki-laki yang menuduh sekelompok orang telah berbuat zina, maka tidaklah hukuman dijatuhkan atasnya melainkan hanyalah satu had saja." Malik berkata: "Walaupun yang tertuduh terpisah-pisah maka tetap dia hanya dikenakan satu hukuman."

Apabila pelaku pencurian membunuh korban dan mengambil hartanya, menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Syi’ah Zahidiyah, Imam Abu Yusuf, dan Imam Muhammad dari kelompok Hanafiyah, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati), tanpa dipotong tangan dan kaki. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam kasus ini hakim diperbolehkan untuk memilih dari salah satu dari tiga alternatif hukuman: pertama, potong tangan dan kaki, kemudian dibunuh atau disalib, kedua, dibunuh tanpa disalib dan tanpa potong tangan dan kaki, dan ketiga, disalib kemudian dibunuh.

Pelaku tindak pidana yang melakukan pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maka hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tersebut adalah hukuman mati. Karena hukuman yang merupakan balasan dari pidana pencurian diserap oleh hukuman yang merupakan balasan dari tindak pidana pembunuhan.

Adapun pandangan fiqh jinayah terhadap perbarengan tindak pidana (concursus) pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan seharusnya mendapat hukuman mati atau qishâsh. Hal tersebut didasarkan kepada salah satu teori yang digunakan dalam memutuskan perkara gabungan tidak pidana yang di dalam kaidah fiqh jinayah dikenal dengan ta'addud al-jará im atau gabungan hukuman, yaitu teori penyerapan (al-jabb). Teori al-jabb atau teori penyerapan adalah penjatuhan satu hukuman terhadap pelaku tindak pidana ganda dengan cara hukuman yang lebih kecil diserap oleh hukuman yang lebih besar, dalam hal ini adalah hukuman mati.

Menurut fikih jinayah, hukuman merupakan alat untuk menegakkan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, besarnya hukuman harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yakni tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan merupakan delik yang bukan hanya meresahkan individu saja tetapi juga meresahkan masyarakat karena hal tersebut dipandang sebagai tindak kejahatan yang melanggar norma hukum dan agama. Maka dari itu sudah selayaknyalah jika pelaku tindak pidana (concurusus) perbarengan tindak pidana antara delik pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mendapatkan hukuman yang sangat berat.

Penulis:

1. Syakina SetiaDinanti (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun