وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya at-Taurat bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan lukapun ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan hak qishash nya maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara meurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang zalim.
Ada beberapa kategori pembunuhan dalam hukum pidana Islam yaitu;
1. Pembunuhan dengan sengaja
2. Pembunuhan semi sengaja
3. Menyebabkan matinya orang lain dengan kesalahan atau kealpaan.
Dalam suatu kasus, terkadang kedua kejahatan di atas terjadi secara terpisah, namun ada juga bebarapa kasus yang menyajikan perbarengan tindak pidana antara pembunuhan dan pencurian. Bahwa dalam suatu kasus tindak pidana terdapat dua kejahatan sekaligus, sehingga disebut dengan perbarengan tindak pidana. Gabungan (perbarengan) melakukan tindak pidana (concursus) diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana mulai pasal 63 sampai 71 buku I Bab VI.
Ada dua hadis yang menjadi dasar hukum atau landasan dasar yang berkaitan dengan perbuatan perbarengan tindak pidana atau gabungan hukuman. Adapun hadisnya sebagai berikut:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu'bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas ra bahwa ada sekelompok orang dari Urainah yang sakit terkena udara dingin kota Madinah. Maka Rasulullah saw mengobati mereka dengan memberi bagian dari zakat unta, yang mereka meminum susu- susunya dan air kencingnya. Namun kemudian orang-orang itu membunuh pengembala unta tersebut dan mencuri unta-untanya sejumlah antara tiga hingga sepuluh. Maka Rasulullah saw mengutus seseorang. Akhirnya mereka dibawa ke hadapan Beliau, lalu kemudian Beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata-mata mereka dengan besi panas lalu menjemur mereka di bawah panas dan ditindih dengan bebaruan Hadis ini dikuatkan juga oleh Abu Qalabah dan Humaid dari Tsibir dari Anas
2. Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.