Mohon tunggu...
syakina setiadinanti
syakina setiadinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Pencurian (Sariqah) yang Disertai Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam

17 Maret 2023   18:00 Diperbarui: 18 Maret 2023   12:37 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam ibn "Urwah dari Bapaknya berkata rentang seorang laki-laki yang menuduh sekelompok orang telah berbuat zina, maka tidaklah hukuman dijatuhkan atasnya melainkan hanyalah satu had saja." Malik berkata: "Walaupun yang tertuduh terpisah-pisah maka tetap dia hanya dikenakan satu hukuman."

Apabila pelaku pencurian membunuh korban dan mengambil hartanya, menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Syi’ah Zahidiyah, Imam Abu Yusuf, dan Imam Muhammad dari kelompok Hanafiyah, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati), tanpa dipotong tangan dan kaki. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam kasus ini hakim diperbolehkan untuk memilih dari salah satu dari tiga alternatif hukuman: pertama, potong tangan dan kaki, kemudian dibunuh atau disalib, kedua, dibunuh tanpa disalib dan tanpa potong tangan dan kaki, dan ketiga, disalib kemudian dibunuh.

Pelaku tindak pidana yang melakukan pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maka hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tersebut adalah hukuman mati. Karena hukuman yang merupakan balasan dari pidana pencurian diserap oleh hukuman yang merupakan balasan dari tindak pidana pembunuhan.

Adapun pandangan fiqh jinayah terhadap perbarengan tindak pidana (concursus) pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan seharusnya mendapat hukuman mati atau qishâsh. Hal tersebut didasarkan kepada salah satu teori yang digunakan dalam memutuskan perkara gabungan tidak pidana yang di dalam kaidah fiqh jinayah dikenal dengan ta'addud al-jará im atau gabungan hukuman, yaitu teori penyerapan (al-jabb). Teori al-jabb atau teori penyerapan adalah penjatuhan satu hukuman terhadap pelaku tindak pidana ganda dengan cara hukuman yang lebih kecil diserap oleh hukuman yang lebih besar, dalam hal ini adalah hukuman mati.

Menurut fikih jinayah, hukuman merupakan alat untuk menegakkan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, besarnya hukuman harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yakni tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan merupakan delik yang bukan hanya meresahkan individu saja tetapi juga meresahkan masyarakat karena hal tersebut dipandang sebagai tindak kejahatan yang melanggar norma hukum dan agama. Maka dari itu sudah selayaknyalah jika pelaku tindak pidana (concurusus) perbarengan tindak pidana antara delik pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mendapatkan hukuman yang sangat berat.

Penulis:

1. Syakina SetiaDinanti (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun