Mohon tunggu...
syakina setiadinanti
syakina setiadinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Pencurian (Sariqah) yang Disertai Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam

17 Maret 2023   18:00 Diperbarui: 18 Maret 2023   12:37 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia adalah makhluk Allah yang diberikan kelebihan daripada makhluk lainnya yaitu berupa akal. Maka dari itu, manusia harus melakukan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan menjauhi segala laanganya sebagai bentuk rasa syukur yang diberikan oleh Allah SWT. Manusia dituntut agar otaknya dapat berfikir dengan jernih sehingga dapat melakukan hal-hal yang dianggap baik dalam sebuah lingkungan masyarakat. Tetapi, tidak semua manusia memakai akal fikirannya dengan baik dan jernih, sehingga timbullah beberapa macam kejahatan dan pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan dan lain sebagainya.

Pencurian merupakan kasus yang sangat marak terjadi di Indonesia. Pencurian yaitu mengambil barang atau harta milik orang lain yang bukan miliknya secara diam-diam yang tidak diketahui oleh pemiliknya dengan dilakukan segala cara untuk bisa mendapatkan barang atau harta tersebut, pencurian bisa terjadi akibat adanya rasa ingin memiliki harta atau barang tersebut dikarenakan masalah ekonomi/kebutuhan, dan bisa terjadi juga karena faktor lingkungan, pergaulan, keluarga atau adanya kesempatan untuk mengambil harta atau barang tersebut, dampak dari pencurian yaitu korban kehilangan harta atau barang yang dimilikinya, pencurian juga akan menyebabkan keresahan bagi warga dalam masyarakat.

Adapun kasus pencurian yang disertai pembunuhan, pembunuhan merupakan suatu perbuatan untuk menghilangkan nyawa yang menyebabkan kematian seseorang dengan sengaja ataupun tidak sengaja yang dilakukan dengan segala cara, pengertian pembunuhan dalam bahasa arab  disebut al-qatlu berasal dari qatala yang artinya yaitu mematikan, pembunuhan bisa terjadi karena factor emosional bisa karena kecewa, sakit hati, atau dendam terhadap orang yang berdampak hilangnya nyawa seseorang/korban dan dampak psikologis yang menyebabkan traumatic, pembunuhan juga bisa terjadi karena keadaan mendesak seperti pencurian yang disertai pembunuhan, hal in terjadi karena pelaku takut korban melaporkan terhadap polisi ataupun kejahatannya takut diketahui oleh orang lain sehingga pelaku dengan sengaja membunuh korban tersebut untuk menutupi jejak kejahatannya tersebut dan tidak diketahui orang lain.

Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan termasuk klasifikasi kejahatan terhadap nyawa, sedangkan pencurian masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap harta. Pembunuhan diatur mulai pasal 338 KUHP sampai pasal 350 KUHP, sedangkan pencurian diatur mulai pasal 362 KUHP sampai pasal 367 KUHP.

Dalam islam pencurian dan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT sebagaimana yang telah di firman kan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan dilarang pula oleh Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya. Al-Quran surat Al-Maidah aya 38 yang artinya “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah swt. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. Tetapi, barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha penyayang” merupakan dasar hukum sariqah atau pencurian dalam hukum pidana islam.

Pencurian dalam hukum pidana islam mempunyai dua jenis yaitu

  • Hader
  • Hader merupakan hukuman pencurian dengan dipotong tangan si pencuri
  • Ta’zir
  • Ta’zir merupakan pencurian yang haddnya tidak lengkap atau tidak terpenuhi unsur dan syarat pencuriannya.

karena belum lengkapnya unsur dan syarat pelaksanaan hadd, maka pencurian bukanlah hukuman had melainkan hukuman ta'zir.Pencurian yang hukumannya had ada dua macam, yaitu:

  • Pencurian shughra, yaitu pencurian yang hanya wajib dikenai hukuman potong tangan, pencurian ini merupakan pencurian kecil yaitu mencuri barang milik orang lain
  • Pencurian kubra, yaitu pencurian harta secara merampas dan menantang, disebut juga hirabah, pencurian ini merupakan pencurian besar karena mencuri dengan melakukan tindakan kekerasan

Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan merupakan tindak pidana yang bersanksi hukum qisas, yaitu tindakan kejahatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa, atau terpotong organ tubuhnya. Hukum pidana Islam memberikan sanksi pidana pembunuhan yang disengaja berupa qishas, yaitu hukuman yang sama dengan perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena perbuatannya berupa pembunuhan, maka pelaku juga akan mendapatkan sanksi pidana pembalasan berupa dibunuh atau dihukum mati. Ayat-ayat al-Qur'an yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan antara lain dalam surat al-Baqarah ayat 178:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu. Maka baginya siksa yang sangat pedih."

Seseorang yang melakukan tindak pidana pembunuhan (qishâsh), maka hukumannya adalah juga dengan dibunuh. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt di dalam al-Qur'an surat al-Maidah 45: ayat I

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun