Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Monetisasi Dekarbonisasi (19): Peluang Indonesia dari Pajak dan Subsidi

25 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:12 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Monetisasi Dekarbonisasi Melalui Insentif Pajak dan Subsidi

Dekarbonisasi adalah proses pengurangan emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya untuk mengatasi perubahan iklim. Untuk mencapai target dekarbonisasi, diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat memfasilitasi peralihan dari sumber energi fosil ke sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Salah satu strategi efektif yang dapat diterapkan adalah melalui insentif pajak dan subsidi. Disini Kita akan membahas bagaimana insentif pajak dan subsidi dapat memonetisasi upaya dekarbonisasi, serta memberikan contoh implementasi yang berhasil di beberapa negara.

Insentif Pajak sebagai Alat Monetisasi Dekarbonisasi

Insentif pajak merupakan salah satu alat kebijakan yang digunakan pemerintah untuk mendorong investasi dalam teknologi dan praktik yang ramah lingkungan. Insentif ini dapat berbentuk pengurangan pajak, kredit pajak, atau pembebasan pajak untuk perusahaan dan individu yang mengadopsi teknologi rendah karbon atau energi terbarukan.

1. Pengurangan Pajak untuk Investasi Hijau

Pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi hijau, seperti panel surya, turbin angin, atau infrastruktur kendaraan listrik. Insentif ini dapat mengurangi biaya awal investasi, membuat proyek energi terbarukan lebih menarik dan ekonomis.


2. Kredit Pajak untuk Energi Terbarukan

Kredit pajak dapat diberikan kepada individu atau perusahaan yang menghasilkan energi dari sumber terbarukan. Misalnya, Amerika Serikat memiliki Production Tax Credit (PTC) yang memberikan kredit pajak bagi setiap kilowatt-jam listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan seperti angin dan matahari.

3. Pembebasan Pajak untuk Produk Ramah Lingkungan

Produk yang membantu mengurangi emisi karbon, seperti kendaraan listrik dan peralatan hemat energi, dapat dibebaskan dari pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini akan membuat produk tersebut lebih terjangkau bagi konsumen, mendorong adopsi yang lebih luas.

Subsidi sebagai Pendukung Dekarbonisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun