Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi terbarukan, terutama tenaga surya dan angin. Dengan memberikan insentif pajak dan subsidi, pemerintah dapat menarik investasi dalam pembangunan infrastruktur energi terbarukan.
- Insentif Pajak: Pengurangan pajak untuk investasi dalam proyek energi terbarukan seperti pemasangan panel surya dan pembangunan turbin angin.
- Subsidi: Subsidi langsung untuk instalasi panel surya di rumah tangga dan bangunan komersial, serta untuk pembangunan ladang angin.
b. Keuntungan Ekonomi:
- Peningkatan Investasi: Insentif pajak dan subsidi dapat menarik investasi asing dan domestik dalam sektor energi terbarukan.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Pengembangan proyek energi terbarukan akan menciptakan banyak lapangan kerja baru di bidang konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
2. Mendorong Adopsi Kendaraan Listrik
a. Subsidi Kendaraan Listrik (EV)
Dengan mengadopsi kebijakan subsidi untuk kendaraan listrik, Indonesia dapat mengurangi emisi dari sektor transportasi yang merupakan salah satu penyumbang terbesar emisi karbon.
- Subsidi Pembelian: Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, sehingga harga kendaraan tersebut menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.
- Insentif Pajak: Pembebasan atau pengurangan pajak untuk pemilik kendaraan listrik, termasuk pajak penjualan dan pajak tahunan.
b. Pengembangan Infrastruktur
Subsidi dan insentif untuk pengembangan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik juga penting untuk mendukung adopsi yang lebih luas.
c. Keuntungan Ekonomi:
- Pengurangan Impor BBM: Mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, yang dapat mengurangi defisit perdagangan.
- Inovasi Teknologi: Mendorong perkembangan industri otomotif nasional dan menciptakan peluang untuk inovasi teknologi baterai dan kendaraan listrik.
3. Efisiensi Energi di Sektor Industri dan Komersial
a. Insentif untuk Efisiensi Energi
Memberikan insentif pajak dan subsidi untuk perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi dan praktik efisiensi energi.
- Pengurangan Pajak: Pengurangan pajak bagi perusahaan yang mengimplementasikan teknologi hemat energi, seperti sistem pencahayaan LED, peralatan berenergi rendah, dan proses produksi efisien.
- Subsidi: Subsidi untuk audit energi dan implementasi rekomendasi efisiensi energi di sektor industri dan komersial.