Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Monetisasi Dekarbonisasi (19): Peluang Indonesia dari Pajak dan Subsidi

25 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:12 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Amerika Serikat menawarkan Production Tax Credit (PTC) yang telah berhasil mendorong investasi besar dalam energi angin dan surya. Kredit pajak ini memberikan insentif finansial yang signifikan bagi pengembang proyek energi terbarukan.

3. India: Subsidi untuk Kendaraan Listrik

India telah meluncurkan skema subsidi untuk kendaraan listrik di bawah program FAME (Faster Adoption and Manufacturing of Hybrid and Electric Vehicles). Subsidi ini telah membantu mengurangi harga kendaraan listrik dan meningkatkan adopsi di pasar domestik.

Manfaat Ekonomi dari Insentif Pajak dan Subsidi

Penerapan insentif pajak dan subsidi untuk mendukung dekarbonisasi membawa beberapa manfaat ekonomi yang signifikan:

1. Meningkatkan Investasi Hijau


Insentif ini membuat proyek-proyek hijau lebih menarik bagi investor, meningkatkan aliran modal ke sektor energi terbarukan dan teknologi rendah karbon.

2. Penciptaan Lapangan Kerja

Pengembangan proyek energi terbarukan dan infrastruktur hijau menciptakan lapangan kerja baru di sektor konstruksi, teknik, dan manufaktur.

3. Mengurangi Biaya Energi

Dengan meningkatnya kapasitas energi terbarukan, biaya energi jangka panjang dapat menurun, memberikan manfaat ekonomi bagi konsumen dan industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun