Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Berapa Idealnya Rasio Pajak dalam PDB Kita?

11 Juni 2024   12:35 Diperbarui: 11 Juni 2024   13:44 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berupaya mengoptimalkan sistem perpajakan untuk mencapai rasio pajak terhadap PDB yang ideal, yang pada akhirnya akan mendukung tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Rasio Pajak terhadap PDB: Menakar Target Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah indikator penting yang menunjukkan seberapa efektif pemerintah mengumpulkan pajak dibandingkan dengan ukuran ekonominya. 

Target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai rasio pajak sebesar 10,09-10,29 persen pada tahun pertama kepemimpinan mereka adalah upaya ambisius yang mencerminkan komitmen untuk memperkuat basis penerimaan negara. Namun, target ini juga membawa tantangan signifikan yang harus diatasi melalui kebijakan dan strategi yang efektif.

Pentingnya Rasio Pajak terhadap PDB

Rasio pajak terhadap PDB menggambarkan tingkat kontribusi penerimaan pajak terhadap keseluruhan ekonomi suatu negara. 

Semakin tinggi rasio ini, semakin besar kapasitas pemerintah untuk membiayai pengeluaran publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program sosial tanpa harus bergantung pada utang atau sumber pendapatan lain yang kurang stabil.

Menurut data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, rasio pajak Indonesia selama beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 9-10 persen, yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. 

Misalnya, di negara-negara OECD, rasio pajak rata-rata berkisar antara 20-30 persen. Oleh karena itu, meningkatkan rasio pajak menjadi 10,09-10,29 persen merupakan langkah yang realistis dan perlu, meskipun penuh tantangan.

Tantangan dalam Meningkatkan Rasio Pajak

  1. Basis Pajak yang Sempit: Seperti disebutkan sebelumnya, Indonesia memiliki basis pajak yang sempit dengan banyaknya sektor informal yang belum tersentuh oleh sistem perpajakan formal. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sektor informal menyumbang lebih dari 50 persen dari total tenaga kerja, tetapi kontribusi mereka terhadap pajak masih minimal.
  2. Kepatuhan Pajak yang Rendah: Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Laporan dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa banyak wajib pajak belum melaporkan pendapatan mereka secara benar atau bahkan menghindari pajak. Upaya peningkatan kepatuhan melalui edukasi dan penegakan hukum perlu diperkuat.
  3. Efisiensi Administrasi Pajak: Sistem administrasi pajak yang kompleks dan kurang efisien dapat menghambat pencapaian target rasio pajak. Proses yang rumit dan birokratis sering kali menjadi penghalang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan benar dan tepat waktu.

Strategi untuk Meningkatkan Rasio Pajak

  1. Perluasan Basis Pajak: Pemerintah dapat memperluas basis pajak dengan mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perpajakan formal. Ini dapat dilakukan melalui insentif seperti potongan pajak atau bantuan teknis untuk usaha kecil dan menengah yang mendaftar dan melaporkan pajak mereka.
  2. Peningkatan Kepatuhan Pajak: Melalui kampanye edukasi yang intensif, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya pajak untuk pembangunan negara. Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran pajak juga perlu diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan.
  3. Modernisasi Sistem Pajak: Digitalisasi dan modernisasi sistem administrasi pajak dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi wajib pajak. Implementasi e-filing dan e-payment yang lebih luas, serta penggunaan teknologi untuk transparansi dan keamanan data pajak, dapat mengurangi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun