PENINGKATKAN KINERJA KEPALA MADRASAH MELALUI SUPERVISI MANAJERIAL PENGAWAS
Ahmad Syaiful Anam, S.Pd
Pengawas madrasah ahli muda di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
Abstract
Implementing managerial supervision is one of the main tasks of school supervisors. Managerial supervision by the supervisor as a measuring tool for the implementation of decision making carried out by the school head in carrying out school management. The target of managerial supervision is the expected result of a school managerial implementation including school administrative aspects. Supervisors have a supervision target, namely the head of the madrasah to provide guidance and monitor the conformity between plans and activities that have been implemented. With this conformity, this will encourage the school to make quality improvements in the future. The method used by school supervisors is to interview the head of the school regarding the eight National Education Standards that have been achieved, reviewing school administrative documents. His innovation in leading school, and the achievement of five educational management substances which include student management, human resource management, curriculum management, facilities and infrastructure management, and madrasa financial management in accordance with POAC management principles (Planning, Organizing, Actuating, Controlling).
Keyword: Managerial Supervision, Controlling, and Principal
Abstrak
Pelaksanaan supervisi manajerial merupakan salah satu tugas utama pengawas madrasah,. Supervisi manajerial oleh pengawas sebagai alat ukur terlaksananya decision making yang dilakukan oleh kepala madrasah dalam melaksanakan pengelolaan madrasah. Sasaran supervisi manajerial merupakan hasil yang diharapkan dari suatu pelaksanaan manajerial madrasah mencakup aspek administratif madrasah.
Pengawas memiliki sasaran supervisi yakni kepala madrasah untuk melakukan pembinaan dan memantau kesesuaian antara perencanaan dan kegiatan yang telah dilaksanakan, dengan adanya kesesuaian tersebut maka hal tersebut memacu madrasah untuk melakukan perbaikan-perbaikan mutu di masa yang akan datang.
Metode yang dilakukan pengawas madrasah adalah mewawancarai kepala madrasah terkait dengan delapan Standar Nasional Pendidikan yang telah tercapai, penelaahan dokumen administratif madrasah. Inovasinya dalam memimpin madrasah, dan capaian lima substansi manajemen pendidikan yang meliputi manajemen peserta didik, manajemen sumber daya manusia, manajemen kurikulum, manajemen sarana dan prasarana, dan manajemen keuangan madrasah sesuai dengan prinsip manajemen POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling).Kata Kunci: Supervisi Manajerial, Pengawasan, dan Kepala Madrasah
A.Pendahuluan
Supervisi dilakukan dalam hubungan profesional antara pengawas dan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan profesional, dalam penyelenggaraan madrasah hubungan profesional yang dimaksudkan misalnya antara pengawas dan guru. Supervisi memiliki esensi mendorong kepatuhan profesional, yaitu pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan atas konsep, teori, dan refleksi praktik yang benar. Prosedur supervisi manajerial meliputi pemantauan dengan mengisi instrumen dari pengawas dan penelaahan dokumen, pendampingan yang dilakukan oleh pengawas untuk peningkatan kinerja pengelolaan manajerial madrasah yang memiliki aspek Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Peserta Didik, Manajemen, Perpustakaan, Manajemen Sarana dan Prasarana, Manajemen Keuangan, Manajemen Layanan Khusus.
Kegiatan pengawas dalam memantau manajerial madrasah; Pertama, pengawas mendatangi madrasah binaan dan membawa instrumen untuk keperluan memperoleh data. Instrumen yang dibawa meliputi instrumen yang mencakup 8 Standar Nasional pendidikan. Kedua, pengawas akan meminta pihak madrasah untuk menunjukkan data dan dokumen yang terkait dengan penilaian, pengawas memperoleh data dengan teknik menelaah dokumen, dan melakukan wawancara kepada subyek sesuai dengan kepentingan penilaian dan monitoring.
Supervisi manajerial adalah kegiatan pemantauan, pendampingan, dan penilaian. Ketika pengawas datang ke madrasah untuk memonitoring dan membawa instrumen maka kemudian meminta madrasah untuk menunjukkan dokumen yang perlu untuk dipantau serta melakukan wawancara, maka kegiatan tersebut adalah pemantauan. Namun berbeda halnya dengan pendampingan. Pertama, pengawas akan melakukan sosialisasi untuk masalah yang umum terjadi di madrasah. Kedua, pengawas juga melakukan pendampingan penyusunan evaluasi diri madrasah dan rencana kegiatan anggaran madrasah dengan memecahkan masalah bersama. Ketercapaian ketaatan sesuai dengan standar manajerial madrasah perlu ditegakkan dan dilakukan oleh pengawas yang senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan manajerial madrasah.
Sasaran supervisi manajerial meliputi dua macam yakni Kepala Madrasah selaku manager pendidikan, dan Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan di madrasah. Hal ini berfungsi dalam mendukung efisiensi dan keefektifan supervisi manajerial maka diketahui bahwasanya peran pengawas adalah sebagai konsultan, pengarah, membina, dan mendampingi dalam menangani permasalahan umum mengenai tata kelola manajerial yang ada di madrasah. Pengawas melakukan pendampingan kepada pihak madrasah ketika ada kegiatan pemantauan manajerial madrasah. Salah satu keberhasilan pendidikan ditentukan oleh komponen supervisi yang ada di sebuah madrasah. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan supervisi terhadap pelaksanaan pendidikan.
Sudjana dkk menyatakan bahwa “Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala madrasah dan staf madrasah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan, seperti administrasi kurikulum, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana dan perlengkapan, administrasi sumber daya manusia atau ketenagaan, administrasi kesiswaan, administrasi hubungan madrasah dan masyarakat, administrasi budaya lingkungan madrasah, serta aspek-aspek administrasi lainnya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan”.