3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika, segera lakukan hal berikut seperti memblokir semua kontak yang mengirim teror, beritahu semua kontak di ponsel agar mengabaikan pesan pinjol ilegal, lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.Â
Dan jika masyarakat ingin mengadukan persoalan pinjol ilegal, berikut nomor hotline yang bisa dihubungi.
Hotline Polisi : 0812-1001-9202
Kontak OJK : 157
Email : satgaspasti@ojk.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H