Mohon tunggu...
Syaifuddin Sayuti
Syaifuddin Sayuti Mohon Tunggu... Dosen - blogger, Kelas Blogger, traveller, dosen.

email : udin.sayuti@gmail.com twitter : @syaifuddin1969 IG: @syaifuddin1969 dan @liburandihotel FB: https://www.facebook.com/?q=#/udinsayuti69 Personal blog : http://syaifuddin.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Waspadai Ini, Pinjol Banyak Sebabkan Perceraian dan Bunuh Diri

23 Juli 2024   05:30 Diperbarui: 23 Juli 2024   05:52 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agung Budi Prasetio di depan forum sosialisasi OJK (sumber foto: Joko Dolok)

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi fenomena yang kian marak di masyarakat, menawarkan kemudahan akses ke dana cepat tanpa banyak syarat. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat bahaya besar yang mengintai para penggunanya. Ketika digunakan tanpa bijak, pinjol bisa memicu berbagai masalah serius, termasuk peningkatan kasus perceraian dan bunuh diri. 

Saat menyampaikan paparannya dalam sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, hari Senin, 22 Juli 2024 di Jakarta, akademisi Agung Budi Prasetio, Ph.D dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menyatakan, maraknya pinjol dalam masyarakat kita menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian dan juga tindakan bunuh diri.

Menurut Agung Budi, akibat terjerat Pinjaman Online banyak pasangan yang memilih bercerai lantaran tidak menemukan solusi untuk menalangi pinjaman yang nilai bunganya fantastis.  Padahal seharusnya sebelum mengambil pinjaman online seseorang harus memahami bahaya dibalik pinjol.

Waspada Bahaya Pinjol      


Bahaya itu diantaranya adalah pertama, pinjol menawarkan bunga tinggi dan biaya-biaya tambahan yang kadang tidak disadari oleh mereka yang mengambil pinjaman.  Pinjol sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan berbagai biaya tambahan yang tersembunyi. Ketika pengguna gagal membayar tepat waktu, bunga dan biaya ini bisa bertambah dengan cepat, membuat utang semakin sulit dilunasi.

Kedua, proses penagihan pinjol yang agresif. Banyak layanan pinjol menggunakan metode penagihan yang sangat agresif dan intimidatif. Pengguna yang telat membayar seringkali diancam dengan berbagai cara, termasuk ancaman fisik dan psikologis.

Ketiga, tidak adanya jaminan keamanan data pribadi. Dalam proses pengajuan pinjol, pengguna diminta untuk memberikan data pribadi yang sangat sensitif. Beberapa perusahaan pinjol yang tidak bertanggung jawab dapat menyalahgunakan data ini untuk kepentingan mereka sendiri, menambah beban psikologis bagi pengguna.

Pinjol Penyebab Kasus Perceraian

Lalu bagaimana hubungan antara pinjaman online dengan meningkatnya kasus perceraian? Melansir berita dari Detik jabar, sepanjang Januari hingga Juni 2024 di kawasan Soreang Jawa Barat terdapat 2.800 kasus perceraian, di mana 80 persen diantaranya terjadi akibat terbelit hutang dengan pinjaman online dan juga kasus judi online.

Hal ini disebabkan pertama, adanya tekanan finansial. Salah satu penyebab utama perceraian adalah masalah keuangan. Pinjol dengan bunga tinggi dan proses penagihan yang agresif dapat memperburuk kondisi keuangan keluarga, menyebabkan tekanan finansial yang signifikan. Ketika utang semakin menumpuk, ketegangan dalam hubungan suami istri pun meningkat.

Persoalan kedua, adanya konflik dalam rumah tangga. Utang yang tidak terkendali sering kali menimbulkan konflik dalam rumah tangga. Pasangan mungkin saling menyalahkan atas keputusan finansial yang buruk, dan perasaan frustrasi serta putus asa dapat mengarah pada perceraian.

Akumulasi persoalan tersebut dapat menyebakan stres dan terganggunya kesehatan mental. Masalah keuangan yang disebabkan oleh pinjol bisa menyebabkan stres berkepanjangan. Stres ini tidak hanya mempengaruhi individu secara pribadi tetapi juga dinamika dalam hubungan mereka. Stres berkepanjangan sering kali menjadi pemicu perceraian.

Beban Hutang Sebabkan Upaya Bunuh Diri

Nah, dari titik inilah ada keterkaitan secara tak langsung antara pinjaman online dengan maraknya kasus bunuh diri. Ini juga disebabkan beban hutang yang tak tertahankan. Beban utang yang terus meningkat dan ketidakmampuan untuk melunasinya dapat menyebabkan perasaan putus asa. Individu yang merasa tidak ada jalan keluar dari masalah utang mereka mungkin melihat bunuh diri sebagai satu-satunya cara untuk mengakhiri penderitaan mereka.

Kemudian adanya tekanan dari penagih hutang (debt collector). Penagihan yang agresif dan intimidatif dapat meningkatkan tekanan psikologis pada individu. Ancaman dan pelecehan dari penagih utang sering kali membuat pengguna merasa tertekan dan tidak berdaya, yang bisa mendorong mereka untuk mengambil keputusan ekstrem seperti bunuh diri.

Dan pada tahapan berikutnya munculnya gangguan kesehatan mental. Hutang yang menumpuk dan tekanan dari penagih utang dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Tanpa dukungan dan bantuan yang memadai, kondisi mental yang buruk ini bisa berujung pada keputusan untuk bunuh diri.

Pinjaman online, meskipun menawarkan kemudahan akses ke dana cepat, membawa risiko yang signifikan bagi penggunanya. Bunga yang tinggi, proses penagihan yang agresif, dan tekanan finansial dapat menyebabkan meningkatnya kasus perceraian dan bunuh diri. 

Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya yang terkait dengan pinjol dan menggunakan layanan keuangan ini dengan bijak. Edukasi tentang manajemen keuangan dan dukungan untuk kesehatan mental juga harus ditingkatkan guna mencegah dampak negatif dari penggunaan pinjaman online yang tidak terkendali.

OJK selaku pengawas pinjaman online menyarankan bagi masyarakat yang terlanjur terjerat pinjol ilegal untuk melakukan langkah-langkah berikut ini :

1. Segera lunasi. Apapun alasannya melunasi akan menyelesaikan banyak persoalan.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan kepolisian

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika, segera lakukan hal berikut seperti memblokir semua kontak yang mengirim teror, beritahu semua kontak di ponsel agar mengabaikan pesan pinjol ilegal, lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. 

Dan jika masyarakat ingin mengadukan persoalan pinjol ilegal, berikut nomor hotline yang bisa dihubungi.

Hotline Polisi : 0812-1001-9202

Kontak OJK : 157

Email : satgaspasti@ojk.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun