Dalam kesimpulannya, baik kasus bea cukai sepatu impor maupun hibah alat untuk SLB memiliki kerangka hukum yang jelas dan harus dipatuhi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, sesuai dengan pandangan hukum positivisme.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!