- Norma tentang tanggung jawab pemberi hibah dalam memastikan bahwa alat yang diserahkan sesuai dengan kebutuhan penerima.
  - Norma tentang penggunaan alat hibah sesuai dengan tujuan pendidikan.
3. Aturan Hukum yang Terkait:
  - Peraturan Menteri Sosial: Jika hibah tersebut melibatkan lembaga sosial atau pendidikan.
  - Aturan terkait perpajakan: Jika ada kewajiban pajak atas hibah tersebut.
â–ŽPandangan Aliran Hukum Positivisme
Hukum positivisme menekankan pada hukum sebagai norma yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tanpa mempertimbangkan moralitas atau etika. Dalam konteks kasus ini:
- Hukum sebagai Produk Otoritas: Hukum mengenai bea cukai dan hibah diakui sebagai produk dari otoritas pemerintah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan-aturan tersebut adalah suatu keharusan.
 Â
- Kepastian Hukum: Hukum positivisme mendukung kepastian hukum, sehingga semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa mempertanyakan keadilan atau moralitasnya.
- Penerapan Hukum: Dalam kasus bea cukai sepatu impor, penerapan hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, tanpa mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut adil atau tidak. Begitu juga dengan hibah alat SLB, prosedur dan syarat yang ditetapkan harus diikuti secara ketat.