Dalam kesimpulannya, baik kasus bea cukai sepatu impor maupun hibah alat untuk SLB memiliki kerangka hukum yang jelas dan harus dipatuhi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, sesuai dengan pandangan hukum positivisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!