Nama : Syahrustani SyuhadaÂ
NIM Â Â : 222111225
Kasus bea cukai pengadaan impor bekas untuk SLB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti 3 kasus viral Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini.
Bahkan, wanita yang akrab disapa Ani itu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mendengar langsung duduk perkaranya.
Sri Mulyani lantas memberikan sejumlah arahan sebagai tindak lanjut 3 kasus viral tersebut.
Kasus bea cukai sepatu impor dan hibah alat untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) melibatkan beberapa aspek hukum, norma, dan aturan yang perlu dipahami. Mari kita bahas satu per satu.
â–ŽKasus Bea Cukai Sepatu Impor
1. Kaidah Hukum yang Terkait:
  - Undang-Undang Kepabeanan: Mengatur tentang tata cara impor barang, termasuk sepatu.
  - Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tarif dan prosedur bea masuk.
2. Norma yang Terkait:
  - Norma-norma yang mengatur tentang kewajiban membayar bea masuk bagi barang impor.
  - Norma yang mengatur tentang larangan atau pembatasan impor barang tertentu.
3. Aturan Hukum yang Terkait:
  - Peraturan Pemerintah: Tentang barang-barang yang dikenakan tarif bea masuk.
  - Peraturan Daerah: Jika ada ketentuan lokal yang berhubungan dengan perdagangan dan pajak.
â–ŽKasus Hibah Alat SLB
1. Kaidah Hukum yang Terkait:
  - Undang-Undang tentang Hibah: Mengatur tentang prosedur dan syarat hibah barang.
  - Peraturan Kementerian Pendidikan: Mengatur tentang bantuan dan hibah alat pendidikan.
2. Norma yang Terkait:
  - Norma tentang tanggung jawab pemberi hibah dalam memastikan bahwa alat yang diserahkan sesuai dengan kebutuhan penerima.
  - Norma tentang penggunaan alat hibah sesuai dengan tujuan pendidikan.
3. Aturan Hukum yang Terkait:
  - Peraturan Menteri Sosial: Jika hibah tersebut melibatkan lembaga sosial atau pendidikan.
  - Aturan terkait perpajakan: Jika ada kewajiban pajak atas hibah tersebut.
â–ŽPandangan Aliran Hukum Positivisme
Hukum positivisme menekankan pada hukum sebagai norma yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tanpa mempertimbangkan moralitas atau etika. Dalam konteks kasus ini:
- Hukum sebagai Produk Otoritas: Hukum mengenai bea cukai dan hibah diakui sebagai produk dari otoritas pemerintah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan-aturan tersebut adalah suatu keharusan.
 Â
- Kepastian Hukum: Hukum positivisme mendukung kepastian hukum, sehingga semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa mempertanyakan keadilan atau moralitasnya.
- Penerapan Hukum: Dalam kasus bea cukai sepatu impor, penerapan hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, tanpa mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut adil atau tidak. Begitu juga dengan hibah alat SLB, prosedur dan syarat yang ditetapkan harus diikuti secara ketat.
Dalam kesimpulannya, baik kasus bea cukai sepatu impor maupun hibah alat untuk SLB memiliki kerangka hukum yang jelas dan harus dipatuhi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, sesuai dengan pandangan hukum positivisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H