Mohon tunggu...
Syahrul Anami
Syahrul Anami Mohon Tunggu... Lainnya - Simultan Writer

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Banteng Laut: Balas Rugi Atas Ikan yang Dicuri

31 Mei 2024   23:44 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:48 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nine Dash Line dilatari klaim historis atas kepemilikan dan pemanfaatan kepulauan Spratly dan Paracel sejak abad ke-2 sebelum masehi. Lebih tepatnya di zaman Dinasti Han yang dirajai Kaisar Wu (Dam dalam Darmawan, nd).

Klaim tersebut tentunya mendapat sejumlah protes dari negara sekitar LCS. Vietnam, Filipina, Brunei, dan Malaysia mesti menghadapi China yang secara terang-terangan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menguatkan klaim dan mengusai kepulauan dan perairan dalam sengketa. 

Pada 1995, di gugusan karang Mischief, Kepulauan Spratly, China menahan kapal Analita asal Filipina yang melaksanakan survei di LCS. Saat itu, kru kapal Analita menemukan bangunan-bangunan oktagonal yang didirikan di atas gugusan karang Mischief. Setelah itu, kapal-kapal China melakukan pengepungan, menangkap, dan menahan kru kapal Analita selama sepekan lamanya. (Darmawan, nd).

Sekitar 10 tahun setelahnya, giliran nelayan Vietnam yang harus berurusan dengan China. Mereka ditembaki dan ditahan dengan dalih pelanggaran teritorial oleh China. Sembilan orang tewas dan delapan lainnya ditahan di Pulau Hainan kala itu. Sialnya, nelayan-nelayan ini dianggap sebagai bajak laut dan diduga melakukan aksi penembakan lebih dulu. 

Nampaknya, ingin dikatakan bahwa penembakan terhadap nelayan Vietnam adalah bagian dari aksi-reaksi, bukan penembakan yang semena-mena. Kemudian pada 2013, insiden penembakan terhadap nelayan Vietnam terulang kembali (Darmawan, nd). 

Entah pernyataan pemerintah China kah yang benar. Ataukah justru hanya sebagai dalih agar tidak memberikan kesan agresif di wilayah sengketa.

Bergeser jauh ke barat daya Laut China Selatan, terdapat Kepulauan Natuna yang menjadi patok tarik Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Klaim China terhadap LCS memang tidak menyerempet wilayah teritorial 12 mil, namun mengiris bagian yang cukup besar dari ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. 

Makanya, jika ditelaah lebih lanjut, China memang tidak melakukan pelanggaran di laut teritorial. Melainkan melanggar hak kedaulatan Indonesia atas ZEE yang diatur dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982. 

United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982, merupakan konvensi yang mengatur berbagai ketentuan mengenai Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan laut dan pelayaran. 

Zona Ekonomi Ekslusif merupakan wilayah selebar 200 mil yang ditarik dari garis pangkal pengukuran Laut Teritorial. Berdasarkan Pasal 56 dan 60 UNCLOS 1982, negara memiliki hak berdaulat atas ZEE-nya untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, negara juga berhak untuk membuat pulau buatan, melaksanakan riset, serta melakukan upaya konservasi lingkungan.

UNCLOS 1982 diratifikasi oleh sejumlah negara. Anehnya, China turut menandatangani UNCLOS, namun tetap mempertahankan klaim Nine Dash Line miliknya yang mengiris hak berdaulat negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun