Mohon tunggu...
syahrul akbar
syahrul akbar Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi bermain badminton dan suka berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

18 Desember 2024   16:40 Diperbarui: 18 Desember 2024   16:58 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mediasi Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, pihak-pihak dapat melibatkan mediator untuk membantu mencapai kesepakatan. Mediator berperan sebagai pihak netral yang memfasilitasi diskusi.

Penyelesaian dalam pengadilan syariah di pengadilan syariah dapat menangani sengketa yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum Islam.

Dengan adanya berbagai jenis sengketa dan mekanisme penyelesaian yang sesuai, diharapkan konflik dalam perbankan syariah dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan syariah, serta untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tetap dalam koridor hukum Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun