Mohon tunggu...
syahrul akbar
syahrul akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain badminton dan suka berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

18 Desember 2024   16:40 Diperbarui: 18 Desember 2024   16:58 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mediasi Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, pihak-pihak dapat melibatkan mediator untuk membantu mencapai kesepakatan. Mediator berperan sebagai pihak netral yang memfasilitasi diskusi.

Penyelesaian dalam pengadilan syariah di pengadilan syariah dapat menangani sengketa yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum Islam.

Dengan adanya berbagai jenis sengketa dan mekanisme penyelesaian yang sesuai, diharapkan konflik dalam perbankan syariah dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan syariah, serta untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tetap dalam koridor hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun