Mohon tunggu...
syahrul akbar
syahrul akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain badminton dan suka berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

18 Desember 2024   16:40 Diperbarui: 18 Desember 2024   16:58 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perbankan syariah merupakan salah satu sektor keuangan yang berkembang sangat pesat terutama di Indonesia. Dalam kehidupan dalam bermasyarakat, hal seperti sengketa perbataan sering kali menjadi momok persoalan yang memerlukan adanya perhatian yang serius. Berbagai konflik semacam ini biasanya timbul akibat adanya ketidaksepakatan. Operasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah :

Tauhid (Ketaqwaan) 

Adalah dasar dari asuransi syariah yang dijalankan atas dasar transaksi tertentu. oleh Allah SWT, yaitu tindakan yang dapat membawa orang-orang kepada ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Allah berfirman dalam surat Az Zukhruf ayat 32, 

Surat tersebut harus menjadi dasar bagi transaksi perbankan syariah. Oleh karena itu, tujuan dari perbankan syariah tidak hanya untuk menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga untuk mencapai tujuan yang lebih luas, yaitu memperoleh pahala yang dijanjikan oleh Allah SWT, dengan muamalah yang telah ditentukan oleh Allah.

Amanah

Al-Qaradhawi menjelaskan bahwa salah satu nilai transaksi terpenting yaitu dengan adanya Amanah atau kepercayaan. Karena merupakan dasar moralitas iman dan ciri utama orang-orang yang beriman. Bahkan, kejujuran adalah ciri khas para nabi. Kejujuran akan merusak agama dan kehidupan dunia. Kejujuran dalam praktik perbankan syariah ditunjukkan melalui pengelolaan dana yang transparan, yang dapat diikuti oleh setiap peserta. Perbankan syariah akan memberikan laporan tentang pengelolaan dana kepada para pengguna sehingga memunculkan tranparansi.

Larangan Riba

Dalam ajaran Islam, terdapat penekanan yang kuat terhadap etika dalam berbisnis dan pengelolaan harta. Al-Qur'an dengan tegas melarang praktik pengayaan diri yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kejujuran, seperti riba yang dapat merugikan orang lain. Sebaliknya, Islam menghalalkan perniagaan yang dilakukan dengan cara yang baik dan adil, mendorong umatnya untuk mencari rezeki melalui usaha yang halal dan bermanfaat. Dengan demikian, setiap individu diharapkan dapat mengelola harta mereka dengan bijak, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Larangan Maisir

Antonio menyatakan bahwa unsur maisir (judi) menunjukkan bahwa sementara satu pihak mendapatkan keuntungan, pihak lain justru mengalami kerugian. kerugiannya. Apabila pemegang polis dengan alasan tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga yang bersangkutan tidak akan menerima kembali apa pun yang telah dibayarkan kecuali sejumlah kecil. Ada juga komponen keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, di mana kerugian terjadi sebagai akibat dari Keputusan.

Larangan ketidakpastian (gharar)

Praktik untung-untungan dalam transaksi keuangan sering kali menciptakan ketidakpastian yang merugikan semua pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, tidak adanya kejelasan mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan berapa yang akan diterima dapat menimbulkan konflik dan ketidakadilan. Ketidakpastian semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang diajarkan dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan pelaku bisnis untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan jelas dan adil, sehingga dapat menghindari praktik yang merugikan dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.

Dalam praktiknya, sengketa atau konflik antara bank syariah dan nasabah dapat terjadi, sehingga diperlukan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum syariah. Dengan adanya sistem penyelesaian sengketa yang efektif, diharapkan hubungan antara bank syariah dan nasabah dapat terjaga dengan baik, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan transaksi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Jenis Sengketa dalam Perbankan Syariah

Sengketa dalam perbankan syariah biasanya muncul karena:

Sengketa antara Bank Syariah dan Nasabah: Ini adalah jenis sengketa yang paling umum, seringkali terkait dengan pelanggaran kontrak, ketidakpuasan terhadap layanan, atau masalah pembayaran.

Sengketa antara Lembaga Keuangan Syariah: Sengketa ini dapat terjadi antara bank syariah dan lembaga pembiayaan syariah, biasanya berkaitan dengan kerjasama atau perjanjian yang tidak dipatuhi.

Sengketa Internal dalam Lembaga Keuangan: Konflik yang terjadi di dalam lembaga keuangan syariah itu sendiri, misalnya antara karyawan dan manajemen terkait kebijakan atau prosedur.

Sengketa dengan Pihak Ketiga: Ini termasuk sengketa yang melibatkan pihak ketiga, seperti vendor atau mitra bisnis yang berhubungan dengan bank syariah.

Mekanismen Penyelesaian Sengketa:

Adanya musyawarah dan mufakat sehingga Langkah pertama yang biasanya diambil adalah melakukan musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara sukarela.

Litigasi jadi Jika semua upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal, pihak-pihak dapat membawa sengketa ke pengadilan. Di Indonesia, pengadilan agama memiliki kewenangan untuk menangani sengketa perbankan syariah.

Mediasi Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, pihak-pihak dapat melibatkan mediator untuk membantu mencapai kesepakatan. Mediator berperan sebagai pihak netral yang memfasilitasi diskusi.

Penyelesaian dalam pengadilan syariah di pengadilan syariah dapat menangani sengketa yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum Islam.

Dengan adanya berbagai jenis sengketa dan mekanisme penyelesaian yang sesuai, diharapkan konflik dalam perbankan syariah dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Penyelesaian sengketa yang efektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan syariah, serta untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tetap dalam koridor hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun