Mohon tunggu...
Syahrila Asya Nabila
Syahrila Asya Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Jakarta

Finding meaning through words

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Efektivitas Perbedaan Kinerja, Tarif, dan Pengalaman para Pengguna di Jakarta antara Kereta Cepat dan Kereta Konvensional Rute Jakarta-Bandung

25 November 2024   13:35 Diperbarui: 25 November 2024   19:25 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wawancara Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta (@syahrilaasya) 

Efektivitas berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor publik sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut memiliki pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan layanan masyarakat yang merupakan sasaran yang sudah ditentukan. Ravianto (2014:11) menjelaskan, efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana orang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan. Gibson (2013:46) menjelaskan, efektivitas adalah penilaian yang dibuat sehubungan dengan prestasi individu, kelompok, dan organisasi. Handoko (2006) berpendapat bahwa, efektivitas adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang paling tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Maulana dan Rachman (2016) menerangkan, efektivitas diartikan sebagai kemampuan suatu unit yang mencapai tujuan yang diinginkan. Robbins (1996) menjelaskan, efektivitas sebagai tingkat pencapaian organisasi jangka pendek dan jangka panjang. Berdasarkan pendapat di atas, dapat ditekankan bahwa efektivitas adalah suatu keadaan di mana terjadi kesesuaian antara tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya dengan hasil yang dicapai. Dengan demikian efektivitas lebih menekankan bagaimana hasil yang diinginkan itu tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.

2. Kinerja

Kinerja mencerminkan tingkat pencapaian dalam pelaksanaan kegiatan atau kebijakan organisasi untuk mencapai sasaran, visi, dan misi yang ditetapkan dalam rencana strategis. Dalam hal ini, kinerja (performance) dapat juga dimaknai sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi (Rorimpandey, 2020). Kinerja dapat di dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban pegawai kepada organisasi atau instansinya, sedangkan dalam pengertian luas, kinerja bermakna kewajiban pegawai untuk memberikan pertanggungjawaban kerja kepada organisasi atau kepada masyarakat (Hermitasari, 2020). Kinerja dalam konteks profesi guru didefinisikan sebagai hasil nyata yang ditunjukkan oleh guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam suatu proses kerja sebagai perwujudan dari kompetensi yang dimiliki terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik sehingga menghasilkan lulusan yang bermutu. Pelaksanaan aktivitas profesi guru merujuk pada pedoman kerja sehingga dapat meningkatkan prestasi kerja guru tersebut (Susanto, 2016). Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang masing-masing dalam upaya pencapaian tujuan organisasi secara legal, tidak melanggar hukum, sesuai dengan moral dan etika (Zulaikah, 2019).

3. Tarif

Tarif merupakan biaya jasa tanpa hak kepemilikan. Tjiptono (2006) menjelaskan, tarif adalah istilah harga dapat diartikan sebagai jumlah uang (satuan moneter) atau aspek lain (non moneter) yang mengandung utilitas atau kegunaan tertentu diperlukan untuk mendapatkan suatu jasa. Swasta (2002) menjelaskan, tarif adalah sejumlah uang (ditambah beberapa barang kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi barang beserta pelayanannya.

Supriyono dalam Marismiati (2011:30) menerangkan, tarif adalah sejumlah moneter yang dibebankan oleh suatu unit usaha kepada pembeli atau pelanggan atas barang dan jasa yang dijual atau diserahkan. Halim, dkk, (2013:47) mengemukakan tarif adalah penentuan harga jual produk atau jasa merupakan salah satu jenis pengambilan keputusan manajemen yang penting. Tarif adalah jumlah uang yang dibebankan atas produk atau jasa, atau jumlah dari nilai yang ditukar konsumen atas manfaatmanfaat karena memiliki atau menggunakan produk atau jasa tersebut (Kotler dan Amstrong, 2001). Tarif merupakan satu satunya unsur bauran pemasaran yang memberikan pendapatan bagi organisasi (Tjiptono, 2004). Swastha (2007) menjelaskan, tarif adalah jumlah uang (ditambah beberapa barang kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa tarif adalah sejumlah uang yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh konsumen untuk mendapatkan manfaat dari produk yang dibeli tersebut.

 4. Pengalaman

Pengalaman merupakan suatu proses pembelajaran dan penambahan perkembangan potensi bertingkah laku baik dari pendidikan formal maupun non formal atau bisa juga diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada suatu pola tingkah laku yang lebih tinggi (Sirajuddin dan Ravember, 2020). Dengan kata lain, pengalaman adalah proses yang melibatkan pembelajaran dan pengembangan potensi perilaku seseorang melalui kejadian yang dialami, baik dari pendidikan formal maupun informal. Pengalaman ini mempengaruhi perkembangan potensi seseorang dan membantu mencapai tingkah laku yang lebih tinggi serta memungkinkan individu mengasah keterampilan dan pemahaman dalam berbagai aspek, termasuk kewirausahaan.

5. Kereta Api

Sebagai moda transportasi massal yang bergerak di jalur rel, kereta api memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas industri dan masyarakat. Fasilitas ini tidak hanya memungkinkan mobilitas tenaga kerja dan distribusi bahan baku, tetapi juga menghubungkan pusat-pusat produksi dengan pasar, menjadikannya komponen esensial dalam rantai pasokan dan transportasi ekonomi. Dalam hal ini, kereta api juga dapat diartikan sebagai sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007). Astuti (2017) menjelaskan, kereta api adalah sarana transportasi berupa kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di rel.

Kereta api merupakan alat transportasi massal yang umumnya terdiri dari lokomotif (kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian kereta atau gerbong (dirangkaikan dengan kendaraan lainnya). Kereta api merupakan alat transportasi penting dalam revolusi industri yang berfungsi menghubungkan sumber bahan baku, tenaga kerja, pusat produksi dan pasar hasil produksi (Alvionita, 2011).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun